Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memasuki masa akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin Abdullah juga dituntut Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ibrahim Palino yang membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan," kata Ibrahim.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar. "Pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani masa pidana," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri, Kesal Sering Menangis
Pemprov Riau Bakal Bangkrut Jika PK Kasus Gondai Pelalawan Dikabulkan
Ferdy Sambo Tak Pernah Terekspose di Publik Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kapolri
Jual Sabu di Rumah, Pria di Rohil Diringkus Polisi
7 Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik Milik Pemda Inhil Dibekuk Polisi
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
Simpan 66 Paket Sabu, Dua Pemuda Asal Tembilahan di Amankan Polisi
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara