Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memasuki masa akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin Abdullah juga dituntut Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ibrahim Palino yang membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan," kata Ibrahim.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar. "Pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani masa pidana," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Terindikasi Sama dengan Habib Rizieq, MUI Minta Presiden Ditahan dan Didenda
Sering Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pria di Enok Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Polres Inhil Gagalkan 19 Kg Sabu, Ketua MUI: Ribuan Jiwa Terselamatkan
Rekam Pegawai di Kolam Tanpa Busana, Camat di Riau Ini Dipolisikan
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
Massa Pendukungnya Dibubarkan Polisi, Habib Rizieq Berjanji Ikuti Sidang Fisik dengan Tertib
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Polres Pelalawan Ringkus Begal Sadis Bermodus Pura-pura Minta Bantuan