Dianiaya Suami, IRT di Rohil Minum Racun Hingga Tewas

Ilustrasi

ROHIL, INDOVIZKA.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kepenghuluan (desa) Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun, Senin (10/6/2024). Wanita bernama Desi Mayar Sari (27) itu bunuh diri karena suaminya bernama Al Zamian (25) yang terus-terusan menyiksa dirinya.

“Korban ditemukan muntah-muntah di rumahnya. Kemudian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan,” kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (19/06/2024).

Andrian menyebutkan, sebelum meninggal korban sempat menjalani perawatan usai meminum racun.

“Pelaku merupakan suaminya sendiri, sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Andrian.

Andrian menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Senin (10/6/2024), keluarga korban mendapati korban sedang muntah-muntah karena minum racun. Kemudian keluarga korban berkumpul di klinik tempat korban mendapat pertolongan pertama.

“Saat itu korban sempat bercerita ke abangnya. Bang, jahat kali suamiku. Ini bang bekas dipukulin, ada bekas luka lebam di tangan kiri, paha sebelah kanan karena sering dipukul’. Korban terus muntah-,muntah karena minum racun,” kata Andrian.

Karena kondisi korban semakin mengkhawatirkan, lalu keluarga korban merujuknya ke Pekanbaru. Apalagi ginjal korban sudah bengkak. Setelah itu keluarga membawa korban ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

“Korban sempat mendapat perawatan selama enam hari. Keterangan dari dokter bahwa di dalam tubuh korban terdapat racun. Lalu pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wib, suami dan keluarga korban meminta agar korban dibawa pulang dan dirawat jalan,” jelas Andrian. 

Pada Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 06.00 Wib, korban sudah sampai di rumah. Namun sekitar pukul 15.00 Wib, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pujud tiba ke TKP dan membawa korban untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP dan hasil otopsi, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga. Karena ada bekas lebam di sejumlah tubuh korban,” tegas Andrian.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar