Pilihan
Komplotan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Diringkus, Korban Rugi Rp 805 juta
TANGERANG (INDOVIZKA) - Lima ibu rumah tangga yang tergabung dalam komplotan tersangka pemalsuan sertifikat tanah yang kemudian digadaikan kepada korbannya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan. "Kami terima laporan dari warga masyarakat bahwa telah menerima gadai sertifikat tanah seluas 3.000 meter persegi dengan nilai Rp 60 juta dengan jaminan sertifikat yang diduga palsu," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Jumat, 29 Oktober 2021.
Polisi menyelidiki laporan itu dengan memeriksa sertifikat yang digadaikan atau dijaminkan itu ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. "Setelah kami periksa, ternyata sertifikat itu bukan dikeluarkan oleh BPN, tersangka MP diketahui juga menjaminkan sertifikat yang sama kepada korban lainnya."
Polisi mendatangi MP, 45 tahun, untuk dimintai keterangan. MP mengakui bahwa ia membuat sertifikat tanah palsu yang dibantu oleh beberapa rekannya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Selain tersangka MP, kami juga menahan empat tersangka lainnya yang ikut membantu membuat sertifikat palsu."
Mereka adalah LC, 55 tahun, YI, 45 tahun, SD, 45 tahun, dan RM, 60 tahun.
Setelah para tersangka diperiksa, ternyata ada tujuh korban lainnya yang menerima gadai sertifikat palsu dengan nilai yang berbeda-beda dan total kerugian korban mencapai Rp 805 juta.
"Tersangka mengincar korbannya yang memang sedang butuh sebidang tanah." Para tersangka dibidik dengan pasal 264 KUHPidana dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 tentang turut serta atau bersama-sama, melakukan pemalsuan surat autentik. Ancaman maksimalnya delapan tahun.
.png)

Berita Lainnya
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pekanbaru, Tiga Pucuk Senpi dan Ratusan Peluru Diamankan di Kuansing
Fakta Persidangan Kasus Aldiko Putra: Abriman Awalnya Tak Mau Perkarakan
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
Posting Status di Medsos "Muak Mendengar Nama Tuhan", Pria di Riau ini Diciduk Polisi
Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu 67,25 Gram, Dua Pengedar Diciduk
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers Dalam Membangun Sinergitas Kuat Menyampaikan Informasi Objektif
Tega, Suami di Inhil Tebas Leher Istri Hingga Hampir Putus
Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Ditangkap Polisi
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Honorer di Kepulauan Meranti Dipolisikan
PWI Inhil Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Inhil Berikan Apresiasi
Rusdinur, SH., MH Gugat Sengketa Kapal Internasional di PN Tangerang, Bongkar Dugaan Double Selling