Komplotan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Diringkus, Korban Rugi Rp 805 juta


TANGERANG (INDOVIZKA) - Lima ibu rumah tangga yang tergabung dalam komplotan tersangka pemalsuan sertifikat tanah yang kemudian digadaikan kepada korbannya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan. "Kami terima laporan dari warga masyarakat bahwa telah menerima gadai sertifikat tanah seluas 3.000 meter persegi dengan nilai Rp 60 juta dengan jaminan sertifikat yang diduga palsu," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Jumat, 29 Oktober 2021.

Polisi menyelidiki laporan itu dengan memeriksa sertifikat yang digadaikan atau dijaminkan itu ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. "Setelah kami periksa, ternyata sertifikat itu bukan dikeluarkan oleh BPN, tersangka MP diketahui juga menjaminkan sertifikat yang sama kepada korban lainnya." 

Polisi mendatangi MP, 45 tahun, untuk dimintai keterangan. MP mengakui bahwa ia membuat sertifikat tanah palsu yang dibantu oleh beberapa rekannya.

"Selain tersangka MP, kami juga menahan empat tersangka lainnya yang ikut membantu membuat sertifikat palsu." 

Mereka adalah LC, 55 tahun, YI, 45 tahun, SD, 45 tahun, dan RM, 60 tahun.

Setelah para tersangka diperiksa, ternyata ada tujuh korban lainnya yang menerima gadai sertifikat palsu dengan nilai yang berbeda-beda dan total kerugian korban mencapai Rp 805 juta.

"Tersangka mengincar korbannya yang memang sedang butuh sebidang tanah." Para tersangka dibidik dengan pasal 264 KUHPidana dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 tentang turut serta atau bersama-sama, melakukan pemalsuan surat autentik. Ancaman maksimalnya delapan tahun.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar