Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komplotan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Diringkus, Korban Rugi Rp 805 juta
TANGERANG (INDOVIZKA) - Lima ibu rumah tangga yang tergabung dalam komplotan tersangka pemalsuan sertifikat tanah yang kemudian digadaikan kepada korbannya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan. "Kami terima laporan dari warga masyarakat bahwa telah menerima gadai sertifikat tanah seluas 3.000 meter persegi dengan nilai Rp 60 juta dengan jaminan sertifikat yang diduga palsu," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Jumat, 29 Oktober 2021.
Polisi menyelidiki laporan itu dengan memeriksa sertifikat yang digadaikan atau dijaminkan itu ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. "Setelah kami periksa, ternyata sertifikat itu bukan dikeluarkan oleh BPN, tersangka MP diketahui juga menjaminkan sertifikat yang sama kepada korban lainnya."
Polisi mendatangi MP, 45 tahun, untuk dimintai keterangan. MP mengakui bahwa ia membuat sertifikat tanah palsu yang dibantu oleh beberapa rekannya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Selain tersangka MP, kami juga menahan empat tersangka lainnya yang ikut membantu membuat sertifikat palsu."
Mereka adalah LC, 55 tahun, YI, 45 tahun, SD, 45 tahun, dan RM, 60 tahun.
Setelah para tersangka diperiksa, ternyata ada tujuh korban lainnya yang menerima gadai sertifikat palsu dengan nilai yang berbeda-beda dan total kerugian korban mencapai Rp 805 juta.
"Tersangka mengincar korbannya yang memang sedang butuh sebidang tanah." Para tersangka dibidik dengan pasal 264 KUHPidana dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana junto pasal 55 ayat 1 tentang turut serta atau bersama-sama, melakukan pemalsuan surat autentik. Ancaman maksimalnya delapan tahun.
.png)

Berita Lainnya
Usut Korupsi Risnandar Cs, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi Termasuk 6 Kantor OPD Pemko Pekanbaru
Pelaku Penikaman Balita Berumur 2 Tahun di Tempuling Berhasil Diamankan Polisi
Aneh, Pemberi Dihukum Tapi Penerima Tak Dihukum. Ini Harapan LSM Dalam Kasus APBD Kuansing 2017
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Jual Narkotika, Warga Inhil Tertangkap di Kos-Kosan
Kapolda Sumut Angkat Bicara Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo
'Banteng Simalungun' Pastikan Komisi II Segera Tuntaskan 4 Kardus Laporan Masyarakat Terkait Mafia Tanah
Telat Diberi Tahu, Yan Prana Tolak Diperiksa Jaksa
Sejak Diresmikan Jokowi, Sudah 35 Kali Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Prajurit Kopassus yang Dikeroyok OTK Alami Retak Tengkorak Kepala
Terungkap, Transaksi Narkoba Pekanbaru Sistem 'Drive Thru'
2 Tersangka Pengedar Pupuk Palsu di Riau Ditangkap Polisi