Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PPNS DLHK Riau Serahkan 2 Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu
INDOVIZKA.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan berinisial MR dan OPD, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (16/3/2023).
Kepala DLHK Riau, Mamun Murod mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua -red) ini, dikarenakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.
"Hari ini, Tim PPNS DLHK Riau telah melakukan proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhu. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,"kata Murod.
Murod menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Keduanya, diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau tanpa izin pejabat yang berwenang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.
Setelah ditangkap, kata Murod, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau.
Murod menjelaskan, jika proses tahap dua ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HRB) Ke-40 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini sebagai momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.
"Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan. Kami akan terus bahu-membahu untuk tetap menjaga kawasan hutan agar terjaga kelestariannya," ungkap Murod.
Tim PPNS DLHK Riau yang menyerahkan tersangka ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Hukum (Gakkum) Agus Suryoko SH MH. Turut mendampingi kordinator pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau dan Pidum Kejati Riau.
.png)

Berita Lainnya
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
KontraS Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Pengedar Shabu di Kemuning Ditangkap Polisi
2 Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Revenge Porn di Pekanbaru
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
Densus 88 Ringkus 16 Terduga Teroris di 3 Lokasi
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Tercyduk Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria Asal Pulau Burung Diamankan Polisi
Dua Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Ketika Hendak Transaksi
Sepakat Hentikan Pengiriman PMI secara Ilegal