PPNS DLHK Riau Serahkan 2 Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu

Dua Tersangka Perambah Hutan Diserahkan ke Kejari Inhu.(cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan berinisial MR dan OPD, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (16/3/2023).

Kepala DLHK Riau, Mamun Murod mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua -red) ini, dikarenakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.

"Hari ini, Tim PPNS DLHK Riau telah melakukan proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhu. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,"kata Murod.

Murod menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Keduanya, diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau tanpa izin pejabat yang berwenang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Setelah ditangkap, kata Murod, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau.

Murod menjelaskan, jika proses tahap dua ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HRB) Ke-40 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini sebagai momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.

"Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan. Kami akan terus bahu-membahu untuk tetap menjaga kawasan hutan agar terjaga kelestariannya," ungkap Murod.

Tim PPNS DLHK Riau yang menyerahkan tersangka ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Hukum (Gakkum) Agus Suryoko SH MH. Turut mendampingi kordinator pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau dan Pidum Kejati Riau.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar