Pilihan
2 Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan Kasus Revenge Porn di Pekanbaru
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus revenge porn yang melibatkan seorang oknum mahasiswa berinisial MPA alias Panji (24).
Tersangka menyebarkan foto dan video tak senonoh dirinya dengan kekasihnya karena kecewa putus cinta.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Tersangka ditangkap di Jorong Kampung Paneh Nagari Balah Aie Timur Kecamatan VII Kota Sungai Sariak Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (3/7/2023). Kasus masih dalam pengembangan.
Revenge porn merupakan distribusi atau penyebaran gambar eksplisit secara daring dan terkadang luring, tanpa persetujuan, oleh mantan pasangan, pasangan, orang lain, atau peretas yang bertujuan untuk membalas dendam, mendapatkan hiburan, atau memperoleh keuntungan, seperti uang dan popularitas. Korbannya berinisial KA.
Penyidik diketahui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan. "Kita telah menerima SPDP dari penyidik Polresta Pekanbaru pada 22 Juni kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Kamis (13/7/2023).
Zulham mengatakan, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut. "Ada 2 orang jaksa dalam P-16," kata Zulham.
Zulham menegaskan, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas atau tahap I dari penyidik Satreskrim Polrestal Pekanbaru. "Jika diterima, JPU akan meneliti berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara," pungkas Zulham.
Diketahui, Panji diduga menyebarkan foto vulgar sang mantan pacarnya, yakni KA di beberapa akun media sosial Instagram. Dia juga diduga menyebarkan foto tersebut ke pihak keluarga mantan pacar juga ke kerabat dekatnya.
Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyatakan bahwa pelaku terima tidak diputuskan oleh korban. Dia kemudian menyebarluaskan video dan foto vulgar korban dengan ancaman agar dapat kembali bersama.
"Tersangka sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya (korban, red), hingga mengancam bahwa akan menyebarkan foto berdua saat mereka pacaran. Dalam hal ini, dia mengancam juga," ujar Kombes Pol Jefri didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.
Tersangka menyebarkan foto dan video porno itu di tiga akun Instagram, yakni @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17. Selebihnya disebarluaskan ke keluarga korban dan kerabat dekat melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Hasil pemeriksaan, selain tiga akun Instagram ini, dia juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan juga kepada orang terdekat. Tujuannya supaya perempuan ini menyesal sehingga bisa kembali rujuk," tutur dia.
.png)

Berita Lainnya
Gerebek Kampung Dalam Polisi Sita 31 Paket Sabu, 10 Orang Diamankan
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Mahasiswa Fisip dan Teknik Universitas Riau Bentrok Gara-gara Futsal
Sering Ribut dan Cemburuan, Seorang Guru di Riau Tebas Leher Suami Hingga Tewas
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal