Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
INDOVIZKA.COM - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Muhammad Syahrir divonis hukuman penjara 12 tahun.
Dia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (31/8/2023) siang tadi.
Pada sidang itu, hakim menyatakan M Syahrir terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa muhammad syahrir selama 12 tahun," kata hakim Salomo dalam putusannya.
Hakim juga menghukum Syahrir untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menghukum pensiunan ASN asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112.000 Dollar Singapura dan Rp21,1 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi enam bulan dari tuntutan JPU KPK. Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Muhammad Syahrir dihukuman 11 tahun 6 bulan penjara.
JPU KPK juga menuntut Syahrir membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.
Hakim juga diminta Jaksa agar Syahrir dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112 ribu Dollar Singapura dan Rp21,1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Atas vonis tersebut, Syahrir yang hadir secara virtual pada sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Dirinya meminta waktu berdiskusi bersama para Penasehat Hukumnya.
Sementara perwakilan Penasehat Hukum Syarir, Hasnul Adrian saat ditemui di luar sidang mengatakan, kemungkinan pihaknya akan lakukan banding.
"Tadi (saat sidang) kita sudah sampaikan akan pikir-pikir. Tapi Insya Allah kita akan banding, karena putusan majelis tadi lebih tinggi dari tuntutan," ungkap Hasnul.
.png)

Berita Lainnya
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
Sejoli di Bogor Buat 26 Video Lalu Unggah ke Situs Porno Dunia, Ini Motifnya
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Identitas Seorang Kakek Meninggal di Becak Akhirnya Terungkap
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
PA 212 Datangi Kejaksaan Agung Minta Habib Rizieq Dihormati dan Jangan Pancing Emosi Umat
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Menag Dukung Polri Tindak Penista Agama Jozeph Paul Zhang