Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
INDOVIZKA.COM - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C, Ony Ipmawan, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan 88 karung pakaian bekas dan 17 karung sepatu bekas.
Menurut Ony, barang ilegal tersebut merupakan seludupan dari Batu Pahat, Malaysia. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Sungai Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penindakan itu bekerja sama dengan Koramil 02 Tebing Tinggi dan Satpol Air Polres Meranti. Satu unit kapal KM Rico Jaya turut diamankan.
"Kita amankan 105 ball yang terdiri dari pakaian bekas 18 ball dan sisanya 17 ball sepatu bekas pada Jumat, Jumat (14/8/2020) lalu," kata Ony Ipmawan, Ahad (16/8/2020).
Lebih lanjut dikakatannya, penindakan bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis bahwa akan ada masuk kapal impor asal Batu Pahat yang diduga memuat barang larangan dan pembatasan dengan rencana bongkar di Pelabuhan Sungai Melai.
"Atas informasi tersebut, Tim Gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan muatan berupa ballpress telah dibongkar dan berada di atas pelabuhan," cakapnya lagi.
Kendati berhasil mengamankan barang seludupan, Kepala Bea Cukai Bengkalis menuturkan pihaknya tidak meringkus pelaku. ABK dan nahkoda kapal berhasil melarikan diri.
"Tim memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti, namun sebelum tim sampai ke KM. Rico Jaya, ABK melarikan diri lompat ke Sungai dan kabur ke dalam hutan," pungkasnya sembari menyampaikan barang bukti dibawa ke Bengkalis untuk proses lanjutan.
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media
Tegur Tetangga sedang Karaokean, Seorang Bidan Disiram Air Panas
Mapolda Riau Pindah ke Jalan Pattimura, Gedung Lama Bakal Jadi Rumah Sakit
Keroyok Pekerja Sortasi PT Tasma Puja, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi
Disebut Salah Tembak Warga, Polsek Pelalawan : Itu Memang Target Operasi
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Polisi Indra Sakti Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
LGBT di Inhu Gunakan Modus Tawarkan Kerja Lalu Lecehkan Korban
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian dan Pelecehan Dihadiahi Timah Panas