Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
PULAUBURUNG, INDOVIZKA.COM- Seorang pemuda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, berinisial R (25) kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pengangguran itu, petugas mengamankan 12 paket jenis sabu.
"Iya benar ada tangkapan sabu di Desa Pulau Burung. Pelakunya pengangguran," kata Kapolres inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra Selasa (23/7/2024).
R, kata dia, diringkus Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05, Senin (22/7).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kita amankan di tepi kanal, sabu yang diamankan diduga akan diedarkan. Kita masih dalami kasus narkoba jenis sabu tersebut," tegasnya.
Pemuda ini nekat menjual sabu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, Ia juga tergiur atas bisnis haram itu.
Lanjut Kapolsek, kasus peredaran sabu ini terbongkar atas laporan masyarakat yang resah. Laporan itu menyebutkan di kawasan Desa Pulau Burung ada peredaran narkotika.
"Polisi turun melakukan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah ke pelaku R. Setelah diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu tangan pelaku," jelasnya.
Barang bukti itu ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu dikemas plastik dan siap diedarkan.
"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, uang tunai dan perlengkapan alat hisap (sabu)," ujarnya.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pulau Burung. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Ancam Polisi dengan Badik, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Kapolda Sumut Angkat Bicara Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
Diduga Luput dari Pantauan Polres Inhu, Praktek Kencing CPO dan BBM Eksis di Lirik
Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
7 Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik Milik Pemda Inhil Dibekuk Polisi
Sungai Indragiri Kembali Memakan Korban, Remaja 17 Tahun Hilang Tenggelam
Lapas Kelas II A Pekanbaru Telusuri Dalang Penyusupan Hp Terhadap Leo