Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
PULAUBURUNG, INDOVIZKA.COM- Seorang pemuda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, berinisial R (25) kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pengangguran itu, petugas mengamankan 12 paket jenis sabu.
"Iya benar ada tangkapan sabu di Desa Pulau Burung. Pelakunya pengangguran," kata Kapolres inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra Selasa (23/7/2024).
R, kata dia, diringkus Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05, Senin (22/7).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kita amankan di tepi kanal, sabu yang diamankan diduga akan diedarkan. Kita masih dalami kasus narkoba jenis sabu tersebut," tegasnya.
Pemuda ini nekat menjual sabu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, Ia juga tergiur atas bisnis haram itu.
Lanjut Kapolsek, kasus peredaran sabu ini terbongkar atas laporan masyarakat yang resah. Laporan itu menyebutkan di kawasan Desa Pulau Burung ada peredaran narkotika.
"Polisi turun melakukan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah ke pelaku R. Setelah diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu tangan pelaku," jelasnya.
Barang bukti itu ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu dikemas plastik dan siap diedarkan.
"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, uang tunai dan perlengkapan alat hisap (sabu)," ujarnya.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pulau Burung. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Korupsi, Mantan Ketua KUD di Inhu Mendekam 20 Tahun di Rutan Kelas IIB Rengat
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur
Diduga Lirik-lirik Istri Orang, Roby Ditikam Pria Mabuk
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
Habib Rizieq Marah dan Tuding JPU yang Pidanakan Maulid Nabi
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mama Muda di Jambi Kini Bertambah
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Transaksi Sabu di Warung Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Pria di Rohil
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul