Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Terdakwa kasus kerumunan dan karantina kesehatan, Habib Rizieq Shihab marah dan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuat kebohongan secara terang-terangan. Hal itu karena sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan darinya tidak disiarkan secara langsung atau live streaming.
"Saya bukan menanggapi jawaban. Saya ingin dibuat satu catatan dari majelis ini karena Jaksa Penuntut Umum telah membuat kebohongan secara terang-terangan. Tapi ternyata JPU di halaman 23 disebutkan eksepsi saya sudah disiarkan secara live streaming disaksikan jutaan penonton. Ini adalah kebohongan. Saya minta persidangan ini tidak dikotori dengan kebohongan," ujar Habib Rizieq, dengan nada meninggi sesaat setelah mendengar tanggapan JPU atas esepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya JPU, dalam tanggapannya menyatakan sebagian besar poin eksepsi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi sudah masuk dalam materi pokok perkara. Bahkan jaksa berpandangan Habib Rizieq secara tak langsung sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Dalam paparannya, jaksa menyinggung soal Habib Rizieq yang dianggap menutupi hasil tes swab COVID-19 saat dirawat di RS UMMI, Bogor.
Mulanya, jaksa mengulas saat Habib Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pulang pada 10 November 2020. Empat hari berselang, yakni pada 14 November 2020, ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.
Ini mengakibatkan kerumunan 5 ribu orang di sana. Lalu pada 23 November 2020, ia memanggil tim medis MER-C untuk dites swab antigen.
"Tanggal 23 November 2020 tim MER-C melakukan swab antigen kepada terdakwa dan istri terdakwa dan hasilnya adalah reaktif COVID-19," kata JPU dari Kejaksaan Agung dalam persidangan.
Dari situ, Habib Rizieq meminta perawatan khusus di RS UMMI, Bogor. Namun perawatannya disebut sengaja ditutup-tutupi dari sorotan publik.
Semua isi eksepsi tersebut, kata Jaksa, menunjukkan bahwa sebenarnya Habib Rizieq mengakui sempat positif COVID-19 dan menutup-nutupinya. Hal itu dinilai sangat sesuai dengan dakwaan JPU.
"Bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya jelas-jelas terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi penuntut umum dan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara a quo mengingat pasal 189 ayat 2 KUHAP keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang yang didakwakan kepadanya, termasuk pengakuan terdakwa dalam eksepsinya," pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Polres Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dalam Mobil Menuju Palembang
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
Pasal Bergurau, Pria di Pelangeran Inhil Bacok Teman Sendirin Hingga Tewas
Polres Inhil Gelar Reka Adegan Mutilasi Ayah Terhadap Anak Kandung
Lagi Enak Tidur, Janda Kembang Diperkosa Pemuda
Viral, Siswi SD Jadi Korban Pemerkosaan dan Perundungan
Ngaku-ngaku dari Ormas, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi karena Sering Memalak Pedagang
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah