Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Terdakwa kasus kerumunan dan karantina kesehatan, Habib Rizieq Shihab marah dan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuat kebohongan secara terang-terangan. Hal itu karena sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan darinya tidak disiarkan secara langsung atau live streaming.
"Saya bukan menanggapi jawaban. Saya ingin dibuat satu catatan dari majelis ini karena Jaksa Penuntut Umum telah membuat kebohongan secara terang-terangan. Tapi ternyata JPU di halaman 23 disebutkan eksepsi saya sudah disiarkan secara live streaming disaksikan jutaan penonton. Ini adalah kebohongan. Saya minta persidangan ini tidak dikotori dengan kebohongan," ujar Habib Rizieq, dengan nada meninggi sesaat setelah mendengar tanggapan JPU atas esepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya JPU, dalam tanggapannya menyatakan sebagian besar poin eksepsi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi sudah masuk dalam materi pokok perkara. Bahkan jaksa berpandangan Habib Rizieq secara tak langsung sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Dalam paparannya, jaksa menyinggung soal Habib Rizieq yang dianggap menutupi hasil tes swab COVID-19 saat dirawat di RS UMMI, Bogor.
Mulanya, jaksa mengulas saat Habib Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pulang pada 10 November 2020. Empat hari berselang, yakni pada 14 November 2020, ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.
Ini mengakibatkan kerumunan 5 ribu orang di sana. Lalu pada 23 November 2020, ia memanggil tim medis MER-C untuk dites swab antigen.
"Tanggal 23 November 2020 tim MER-C melakukan swab antigen kepada terdakwa dan istri terdakwa dan hasilnya adalah reaktif COVID-19," kata JPU dari Kejaksaan Agung dalam persidangan.
Dari situ, Habib Rizieq meminta perawatan khusus di RS UMMI, Bogor. Namun perawatannya disebut sengaja ditutup-tutupi dari sorotan publik.
Semua isi eksepsi tersebut, kata Jaksa, menunjukkan bahwa sebenarnya Habib Rizieq mengakui sempat positif COVID-19 dan menutup-nutupinya. Hal itu dinilai sangat sesuai dengan dakwaan JPU.
"Bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya jelas-jelas terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi penuntut umum dan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara a quo mengingat pasal 189 ayat 2 KUHAP keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang yang didakwakan kepadanya, termasuk pengakuan terdakwa dalam eksepsinya," pungkasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Begal Fiktif di Rengat Barat, Polisi Bongkar Kebohongan IRT Demi Uang
Simpan 12 Paket Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Polda Riau Tangkap 6 Kapal Pengangkut Illog di Perairan Kepulauan Meranti
Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria di Kampar Ditahan Polisi
Edarkan Sabu di Pasar, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Tim Khusus Masih Buru 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Kabur
Pengendara yang Melintas Saat Pra Mudik Harus Tunjukkan Surat Tes Covid-19
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan
Nekat Bobol Sekolah, Oknum Guru Ini Bawa Kabur Tablet dan Komputer
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian