Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya

Habib Rizieq Shihab

JAKARTA (INDOVIZKA) - Terdakwa kasus kerumunan dan karantina kesehatan, Habib Rizieq Shihab marah dan menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuat kebohongan secara terang-terangan. Hal itu karena sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan darinya tidak disiarkan secara langsung atau live streaming.

"Saya bukan menanggapi jawaban. Saya ingin dibuat satu catatan dari majelis ini karena Jaksa Penuntut Umum telah membuat kebohongan secara terang-terangan. Tapi ternyata JPU di halaman 23 disebutkan eksepsi saya sudah disiarkan secara live streaming disaksikan jutaan penonton. Ini adalah kebohongan. Saya minta persidangan ini tidak dikotori dengan kebohongan," ujar Habib Rizieq, dengan nada meninggi sesaat setelah mendengar tanggapan JPU atas esepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya JPU, dalam tanggapannya menyatakan sebagian besar poin eksepsi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi sudah masuk dalam materi pokok perkara. Bahkan jaksa berpandangan Habib Rizieq secara tak langsung sudah mengakui perbuatannya tersebut.

Dalam paparannya, jaksa menyinggung soal Habib Rizieq yang dianggap menutupi hasil tes swab COVID-19 saat dirawat di RS UMMI, Bogor.

Mulanya, jaksa mengulas saat Habib Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pulang pada 10 November 2020. Empat hari berselang, yakni pada 14 November 2020, ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.

Ini mengakibatkan kerumunan 5 ribu orang di sana. Lalu pada 23 November 2020, ia memanggil tim medis MER-C untuk dites swab antigen.

"Tanggal 23 November 2020 tim MER-C melakukan swab antigen kepada terdakwa dan istri terdakwa dan hasilnya adalah reaktif COVID-19," kata JPU dari Kejaksaan Agung dalam persidangan.

Dari situ, Habib Rizieq meminta perawatan khusus di RS UMMI, Bogor. Namun perawatannya disebut sengaja ditutup-tutupi dari sorotan publik.

Semua isi eksepsi tersebut, kata Jaksa, menunjukkan bahwa sebenarnya Habib Rizieq mengakui sempat positif COVID-19 dan menutup-nutupinya. Hal itu dinilai sangat sesuai dengan dakwaan JPU.

"Bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya jelas-jelas terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi penuntut umum dan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara a quo mengingat pasal 189 ayat 2 KUHAP keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang yang didakwakan kepadanya, termasuk pengakuan terdakwa dalam eksepsinya," pungkasnya.***






Tulis Komentar