Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gasak Kotak Infak, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
INHIL,(INDOVIZKA)- Tidak butuh waktu lama, seorang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Pelaku seorang pemuda inisial IK (23), warga desa Pulau Burung. Ia tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.
Diketahui peristiwa Curat itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) dini hari sekitar pukul 03:30 wib. Aksi Curat diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2. Iparnya memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri, mendengar hal itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.
Saat pengecekan diketahui barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp.6 juta, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19 juta.
Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin,SH melaui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian.
"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 wib, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Ia memaparkan didalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.
"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra..
Pelaku kini sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan Penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang
Laka Lantas di Inhil Tewaskan 1 Warga Sipil dan 1 Anggota TNI Kritis
Terungkap Juliari Batubara Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp3 M Pakai Dana Fee Bansos
GAMPAR Desak Kejati Lanjutkan Proses Suap APBD Kuansing 2017
Rekam Pegawai di Kolam Tanpa Busana, Camat di Riau Ini Dipolisikan
Tak Terima Anaknya Diduga Dianiaya Tim Lawan Saat Main Futsal, Orangtua Seorang Siswa SMAN 1 Pangkalan Kerinci Lapor Polisi
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Kronologi Pembunuhan Anak Kandung Diawali Tendangan pada Alat Vital
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan
DPRD Riau: Jika Diteruskan Akan Mendegradasi Moral Bangsa