Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Gasak Kotak Infak, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
INHIL,(INDOVIZKA)- Tidak butuh waktu lama, seorang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah toko (Ruko) Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Pelaku seorang pemuda inisial IK (23), warga desa Pulau Burung. Ia tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.
Diketahui peristiwa Curat itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) dini hari sekitar pukul 03:30 wib. Aksi Curat diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2. Iparnya memberitahukan bahwa ruko telah dimasuki pencuri, mendengar hal itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.
Saat pengecekan diketahui barang-barang yang hilang digasak oleh pencuri berupa uang kotak infak lebih kurang Rp.6 juta, uang hasil penjualan sebesar Rp 2.900.000 dan 3 unit handphone Android. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.19 juta.
Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Pulau Burung AKP Sabaruddin,SH melaui Paur Humas Polres Inhil IPDA Esra, SH membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian.
"Tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 11.00 wib, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Ia memaparkan didalam kamar rumah tersebut ditemukan 1 buah ransel warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp.8.900.000 dan 2 unit handphone milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.
"Tersangka IK ini mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban," imbuh Esra..
Pelaku kini sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan Penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
DPR RI Akan Awasi Sindikat Perdagangan Orang Hingga Keterlibatan Oknum Pemerintah Yang ‘Nakal’
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya Yang Baru Lahir Hingga Tewas
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Jual Shabu, Petani di Simpang Gaung Diringkus Polisi
Tantang Polisi di Medsos, "Jenderal Narkoba" Ditangkap di NTB
Arif Budiman Tersangka Penggunaan 16 SPK Fiktif Kredit Macet di Bank BJB Pekanbaru
Kejati Perpanjang Penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Selama 40 Hari
Petani Jagung Bunuh Diri Gara-gara Tikus
Karena Judi Online, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil