Pilihan
Gaji Guru PPPK Inhil Belum Cair, Dikhawatirkan Pengaruhi Mental Terutama 3T
TEMBILAHAN, INDOVIZKA. COM- Sebanyak 1.439 tenaga guru yang menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, untuk dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil), belum pernah menerima gaji sama sekali.
Dikutip dari laman resmi mediacenter.inhilkab.go.id yang tayang pada 21 Juni 2024, terdapat 1439 tenaga guru resmi dilantik, seharusnya kesemuanya itu menerima gaji selama dua bulan pertanggal awal Agustus 2024 (Gaji bulan Juli dan Agustus), dua bulan saat setelah dilantik oleh PJ Bupati Inhil H.Herman beberapa waktu yang lalu.
Saat dihubungi awak media, Nurrahman SE selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Inhil, membenarkan belum adanya pembayaran gaji terhadap 1439 tenaga guru P3K formasi tahun 2023.
"Walaikumsalam, iya pak lagi proses pengajuan ke pusat, selama ini kita menunggu data dari OPD terkait, Alhamdulillah data sudah masuk," jawabnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/8/2024) malam.
Terkait waktu kapan akan dicairkan, Nurrahman yang dilantik sebagai Kepala BKAD dimasa kepemimpinan Bupati HM Wardan pada Agustus 2022 lalu, memperkirakan akan terealisasi pada bulan ini juga (Agustus.red).
"Menurut perkiraan saya Bulan ini keluar Pak," ujarnya Nurrahman.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi mental para guru P3K yang melaksanakan aktifitas mengajar, terutama untuk tenaga guru di 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di daerah-daerah terpencil.
Disisi lain, para guru tersebut dituntut untuk aktif mengajar setiap hari, disisi lain merka juga harus memikirkan persoalan kebutuhan hidup setiap harinya.
.png)

Berita Lainnya
Edukasi Sikap Cekat Tanggap Terhadap Bencana Alam, PAUD Nurul Falah Kunjungi BPBD Inhil
Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
Libur Sekolah Diperpanjang di Beberapa Daerah, Ini Alasannya
UIR Berbagi Berkah Ramadan: 1.100 Takjil dan 1.000 Paket Berbuka
Disdik Riau Bahas Rancangan Pergub Pendidikan Anti Narkoba di Kemendagri
Lantik 188 Kepala SMA/SMK dan SLB, Gubri Minta Laporkan Lapor jika Ada Oknum Pemeriksa Inspektorat Nakal
Guru Honorer Dapat Subsidi Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Ini Kriterianya
PTM di Tengah Wabah Omicron, Ini Saran IDAI
Disdik Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, PAUD Hingga SD Kelas 3 Libur Selama Puasa
Ini Syarat Ponpes di Riau Jika Ingin Buka
27 April, Tes Penerimaan Calon Anggota PWI Riau.
Ingat! Maret-April UN 2020 SMP hingga SMK, Ini Jadwal Mapelnya