Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
SF Hariyanto Kembali Jadi Sekda Riau Usai Tak Lagi Jabat Pj Gubri
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian resmi melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) yang baru menggantikan SF Hariyanto.
Dengan begitu, maka SF Hariyanto yang sebelumnya menjabat Pj Gubernur secara otomatis akan kembali ke posisi jabatan awal sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Kembalinya SF Hariyanto sebagai Sekdaprov Riau, maka Indra yang saat ini menjabat Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau secara otomatis kembali menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Setelah Pj Gubri yang baru dilantik, maka secara otomatis jabatan Pak SF Hariyanto kembali ke Sekdaprov Riau. Sama halnya dengan saya, secara otomatis kembali sebagai Kepala BPKAD Provinsi Riau," ujar Pj Sekdaprov Riau Indra, Kamis (15/8/2024) di Jakarta.
Ditanya soal status SF Hariyanto sebagai Aparat Sipil Negera (ASN), Indra menjelaskan akan dilepas saat penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September mendatang.
"Namun sebelum itu, Pak SF Hariyanto akan mengajukan pensiun karena akan maju sebagai kontestan Pilkada Serentak pada November mendatang," tukasnya.
Diketahui, masa pensiun SF Hariyanto sebagai aparatur pada 30 April 2025. Namun karena ia mundur menjadi Pj Gubernur karena akan mengikuti Pilkada Serentak, maka SF Hariyanto akan mengusulkan pensiun sebagai ASN. Sebab syarat menjadi calon peserta Pilkada tidak boleh berstatus ASN.
.png)

Berita Lainnya
India Tertarik Bangun Pabrik CPO di Riau
Terkait Pj Gubri, DPRD Riau Tunggu Surat Kemendagri
PT SRL Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
Polres Pelalawan Launching Pamapta, Semangat Baru Melayani Masyarakat
Tidak Punya KIS BPJS Kesehatan, Warga Inhil Ini Andalkan Jampi-jampi Saat Sakit
OPD di Pekanbaru Diminta Terapkan Manajemen Berbasis IT
Belum Dapat Izin, Operasional Jalan Tol Pekanbaru -Bangkinang Ditunda
Selama 2020, Baru 20 Persen Ruas Jalan di Pekanbaru yang Ditambal Sulam
Dua Bocah Kakak Beradik Tenggelam di Pulau Cinta Kampar, Tim Gabungan Masih Mencari
Gempa di Sumbar Terasa Sampai ke Inhil
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Minta Kejati Riau Tuntaskan Dugaan Korupsi di Pelalawan
PT SRL dan Tim Gabungan BPBD, TNI Polri serta Masyarakat Berjibaku Padamkan Karhurtla di Pekantua