Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
4 Hal Yang Harus Diketahui Pelanggan PLN untuk Dapat Token Listrik Gratis
JAKARTA - PLN memastikan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan dilaksanakan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak wabah virus corona atau COVID-19. Untuk pelanggan prabayar akan diberikan token gratis.
Pelanggan prabayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan, saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
“Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan,” ujar Zulkifli.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan bahwa token gratis akan diberikan oleh PLN secara bertahap tiap awal bulan.
Pemberian token itu bisa dilakukan melalui aplikasi yang sudah dimiliki PLN. Aplikasi itu sudah diujicobakan sewaktu memberi kompensasi pada pelanggan saat terjadi blackout di Pulau Jawa pertengahan tahun lalu.
"Untuk token sudah ada aplikasi, PLN kan sudah punya pengalaman memberikan kompensasi TMP yang blackout kemarin. Jadi masing-masing ID pelanggan itu sudah ter-record di database PLN. Jadi saya rasa sudah cukup valid kan kemarin diimplementasikan di blackout kemarin, tinggal memasukkan ID pelanggan," ujarnya.
Dalam instruksi Kementerian ESDM kepada PLN soal mekanisme pembebasan biaya listrik untuk 24 juta pelanggan rumah tangga 450 VA, dijelaskan bahwa pelanggan 450 VA prabayar akan diberi token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir. Artinya, pelanggan akan membayar jika pemakaiannya pada April hingga Juni di atas rata-rata 3 bulan sebelumnya.
Demikian juga untuk pelanggan 900 VA bersubsidi yang prabayar. Diskon 50 persen dihitung berdasarkan pemakaian bulanan tertinggi
"Untuk pelanggan 900 VA bersubsidi prabayar, setiap bulannya diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dari pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir," kata Rida Mulyana.
Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan, mulai April, Mei, sampai Juni 2020. Tapi tak tertutup kemungkinan diperpanjang. Semua itu nantinya tergantung pada lamanya penanganan COVID-19.
"Pak Presiden kan sudah sampaikan 3 bulan, 3 bulan ini ke depan dievaluasi, karena enggak tahu kapan berakhir (virus corona). Tetapi pemerintah siap dengan segala kondisi, pemberian keringanan akan dievaluasi ke depannya. Sekiranya nanti perkembangannya masih membutuhkan, tidak menutup kemungkinan diperpanjang," ucap Rida.
VP Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi (bukan 900 VA RTM) adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik, yakni mereka yang termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan.
Orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan tidak mampu menurut data TNP2K tidak boleh menjadi pelanggan listrik 450 VA maupun 900 VA bersubsidi.
"Pemberlakuan subsidi itu adalah hasil pemadanan data PLN dan TNP2K pada 2015-2016. Jadi itu yang mempunyai hak," kata Dwi Suryo.**
.png)

Berita Lainnya
Hati-hati! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
Ternyata Oknum Polisi Pacaran di Mobil Dinas Adik Ipar Ahok
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Bukan Untuk Ujaran Kebencian, DPR Siap Revisi UU ITE
Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Minta Calon Jemaah Menata Hati
Airlangga Prediksi Pasca Pandemi Covid-19 Kejayaan Ekonomi Milik Asia Pasifik
Harus Cermat Kalau Mau Lolos! Ini Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Mei
PKS Minta Mensos Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
Ujian SKB CPNS Pemprov Riau Digelar Agustus
Pemerintah akan Tarik Semua Aset Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana
Lampaui Target, Capaian DJKN Tahun 2020 Capai Rp128,38 Miliar