Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Oknum Kepala Desa di Inhil Jadi Bandar Narkoba
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau diamankan pihak kepolisian karena terlibat sebagai bandar sabu-sabu.
Oknum Kades tersebut berinisial CH (36), pelaku diamankan pada Rabu tanggal 18 September 2024 malam, di Jalan Hasan Thaha Parit 7 Kelurahan Teluk Pinang.
Awalnya, pihak kepolisian Polsek GAS mendapat informasi, seorang laki-laki inisial CH sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolsek, Iptu Fauzan Putra Hantama melaporkan informasi ini kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru. Kasat Narkoba dan Kapolsek GAS beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan terhadap informasi oknum Kades yang dimaksud.
"Setelah dipastikan informasi aktivitas pelaku menjual sabu dan keberadaan pelaku, akhirnya dia berhasil kami amankan di salah satu rumah Hasan Thaha Parit 7 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan GAS. Kami juga menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat 14.1, timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 6.475.000," kata AKP Mochamad Jacub Nursagli.
Pelaku dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Oknum Kades ini juga dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku juga positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Istri Hamil Tua Mau Dibuang ke Sungai, Suami Kabur saat Dipergoki Polisi
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas
AHY akan Dipolisikan Atas Dugaan Persekongkolan Jahat Merubah AD/ART di Luar Forum Kongres
Bobol Rekening Nasabah, Bank Riau Kepri Tindak Tegas Oknum Pegawai Nakal
Palsukan Tes PCR Lima Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
Simpan 39,61 Gram Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta