Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi
INDOVIZKA.COM- Tempat hiburan malam karaoke Golden di Tembilahan yang sudah dua kali digrebek Polres Inhil ternyata belum mengantongi surat persetujuan izin beroperasi di tengah penegakan disiplin baru (masa pemulihan) dari Koordinator Gakkum Covid19 Kabupaten Inhil.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan kepada awak media bahwa Golden memang belum ada yang melayangkan surat permintaan ijin menghubungkan ke Gakkum.
"Belum ada tembusan ke saya selaku koordinator gugus penegak hukum bang," ungkap Kasat Reskrim AKP Indra melalui via Seluler Chat WhatsApp,
Sementara itu, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan pukul 02.00 wib, Kamis (4/6/2020) malam, setelah dapat laporan masyarakat benar-benar ada kegiatan hiburan atau pesta narkoba di tempat tersebut, pada saat itu juga telah disetujui 'Polisi Line' sebagai tanda telah di segel.
"Setelah dapat melaporkan dari masyarakat, tim menuju TKP guna mengecek dan menyarankan emang ada kegiatan di dalamnya dan tim menginstal polisi garis dan seterusnya di dapati 12 pengunjung yang lolos melalui atap Golden ke wisma gren acc," ungkap AKP Indra untuk membangkitkan media saat diwawancarai diruang rekreasi, Kamis (4/6).
Dalam pemeriksaan, 12 pengunjung yang lolos dari pihak berwenang pada saat setelah digiring ke mapolres Inhil dan setelah tes urin merupakan hasil positif dari mengonsumsi jenis ekstasi atau inex.
Selanjutnya 12 pengunjung di tahan untuk di didalami dari mana mendapatkan narkoba tersebut.
Untuk diketahui, yang sebelumnya tempat hiburan Karoke yang berada di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil ini sebelumnya juga pernah ditemukan ditengah pandemi covid19 atau bulan ramadhan oleh petugas Gugus Tugas Gakkum Covid19 Inhil, yang dijalankan pada 7 Mei 2020 lalu dengan total terjaring rajia sebanyak 25 pengunjung.
AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan akan mengundang pengusaha tempat untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait perwakilan kedudukan dit ditegakkan menegakan disiplin baru normal19.
"Kita akan panggil, jika benar-benar melakukan kesalahan dan membantah aturan maka akan kita tanggapi sesuai hukum yang berlaku minimum administrasi," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba, Kanwil Kumham Riau Pisahkan Penghuni Lapas Bermasalah
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Tim Jaksa Pidsu Kejati Riau Agendakan Pemeriksaan 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Sepanjang 2020, DJBC Riau Paling Banyak Tangkap Rokok Ilegal
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan
Kalapas Sebut Tidak Ada Napi Lapas Bangkinang Yang Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang