Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi
INDOVIZKA.COM- Tempat hiburan malam karaoke Golden di Tembilahan yang sudah dua kali digrebek Polres Inhil ternyata belum mengantongi surat persetujuan izin beroperasi di tengah penegakan disiplin baru (masa pemulihan) dari Koordinator Gakkum Covid19 Kabupaten Inhil.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan kepada awak media bahwa Golden memang belum ada yang melayangkan surat permintaan ijin menghubungkan ke Gakkum.
"Belum ada tembusan ke saya selaku koordinator gugus penegak hukum bang," ungkap Kasat Reskrim AKP Indra melalui via Seluler Chat WhatsApp,
Sementara itu, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan pukul 02.00 wib, Kamis (4/6/2020) malam, setelah dapat laporan masyarakat benar-benar ada kegiatan hiburan atau pesta narkoba di tempat tersebut, pada saat itu juga telah disetujui 'Polisi Line' sebagai tanda telah di segel.
"Setelah dapat melaporkan dari masyarakat, tim menuju TKP guna mengecek dan menyarankan emang ada kegiatan di dalamnya dan tim menginstal polisi garis dan seterusnya di dapati 12 pengunjung yang lolos melalui atap Golden ke wisma gren acc," ungkap AKP Indra untuk membangkitkan media saat diwawancarai diruang rekreasi, Kamis (4/6).
Dalam pemeriksaan, 12 pengunjung yang lolos dari pihak berwenang pada saat setelah digiring ke mapolres Inhil dan setelah tes urin merupakan hasil positif dari mengonsumsi jenis ekstasi atau inex.
Selanjutnya 12 pengunjung di tahan untuk di didalami dari mana mendapatkan narkoba tersebut.
Untuk diketahui, yang sebelumnya tempat hiburan Karoke yang berada di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil ini sebelumnya juga pernah ditemukan ditengah pandemi covid19 atau bulan ramadhan oleh petugas Gugus Tugas Gakkum Covid19 Inhil, yang dijalankan pada 7 Mei 2020 lalu dengan total terjaring rajia sebanyak 25 pengunjung.
AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan akan mengundang pengusaha tempat untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait perwakilan kedudukan dit ditegakkan menegakan disiplin baru normal19.
"Kita akan panggil, jika benar-benar melakukan kesalahan dan membantah aturan maka akan kita tanggapi sesuai hukum yang berlaku minimum administrasi," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sering Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Pria di Enok Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Dua Ormas Saling Serang di Perawang, 23 Orang Diamankan
Oknum Pegawai Kantor Camat LBJ Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Shabu
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil, Wabup Bengkalis Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,6 Miliar
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Dianiaya Suami, IRT di Rohil Minum Racun Hingga Tewas
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi
Bantuan Hukum Pemprov Riau Tangani 48 Perkara Masyarakat