Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
JAKARTA - Polri memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di tengah penyebaran virus Corona (COVID-19). Polri meniadakan denda perpanjangan STNK selama 3 bulan.
"Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam video conference, Kamis (2/4/2020).
Asep mengatakan kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurutnya, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga," ucapnya.
Polri juga memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah.
"Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah," ucapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Sangat Mencolok, Upaya Penanggulangan Masih Prioritas di 2021
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Geram Rapat Paripurna Selalu Telat
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Viral Ibu Arteria Dahlan Dicaci Anak Jenderal di Bandara
Tekan Impor, Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Obat di Ibu Kota Baru
Agar Pelanggan Tak Alami Lonjakan Tagihan, Ini Skema dari PLN
Dibuka Hari Ini, Menu Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Tersedia
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
Jokowi Diprediksi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dalam Waktu Dekat
Kabur Bawa Senjata SS-2 V1 di Papua, Foto Prada Yotam Bugiangge Disebar
Bubarkan Balap Liar, Anggota Polisi Dikeroyok