Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
JAKARTA - Polri memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di tengah penyebaran virus Corona (COVID-19). Polri meniadakan denda perpanjangan STNK selama 3 bulan.
"Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam video conference, Kamis (2/4/2020).
Asep mengatakan kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurutnya, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga," ucapnya.
Polri juga memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah.
"Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah," ucapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Tangki Pertamina yang Terbakar di Kilang Cilacap Berisi Pertalite
Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2
Airlangga Prediksi Pasca Pandemi Covid-19 Kejayaan Ekonomi Milik Asia Pasifik
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat 16 dari 138 Negara
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa
Tingkatkan Pemberantasan IUU Fishing Transnasional, KKP Gandeng Interpol
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
5 Rekomendasi Remaja Mukena Yang Cantik, Nyaman, dan Murah
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal