Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
JAKARTA - Polri memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di tengah penyebaran virus Corona (COVID-19). Polri meniadakan denda perpanjangan STNK selama 3 bulan.
"Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam video conference, Kamis (2/4/2020).
Asep mengatakan kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurutnya, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga," ucapnya.
Polri juga memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah.
"Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah," ucapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Sekretaris Muhammadiyah Tolak Jadi Wamen, Abdul Mu’ti: Saya Merasa Tidak Mampu
Gempa Berkekuatan 3,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil
KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19
Aparat Gabungan Terjunkan 7 Kapal di Laut Riau, Ada Apa?
Menko Airlangga Hartarto Apresiasi Dukungan TNI untuk PPKM Mikro
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
Epidemiolog Sebut Kemungkinan Virus Corona Varian Baru Sudah Masuk Indonesia
DPR Setujui 33 RUU Masuk Prolegnas 2021
Golkar Desak Terbitkan PP Perlindungan WNI yang Jadi ABK
Dunia Tidak Siap Hadapi Pandemi Berikutnya
Riau Tidak Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Sejak Presiden Bolehkan Buka Masker