Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
JAKARTA - Polri memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di tengah penyebaran virus Corona (COVID-19). Polri meniadakan denda perpanjangan STNK selama 3 bulan.
"Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam video conference, Kamis (2/4/2020).
Asep mengatakan kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurutnya, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga," ucapnya.
Polri juga memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah.
"Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah," ucapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Kisah Ibu dan Empat Anak yang Terpisah saat Erupsi Gunung Semeru
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
147 Orang di Jakarta Diduga Terjangkit Corona, Hasil Pemeriksaannya Negatif
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara
Polisi Amankan Belasan Massa Terkait Unjukrasa 1812
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi