Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BEM Nusantara akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara siap menempuh judicial review (JR) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
BEM Nusantara menilai langkah tersebut lebih tepat dilakukan saat ini. Apalagi di tengah pandemi seperti ini, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang, dan harus tetap jaga jarak.
"Kita juga ingin saling bahu membahu memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, menakutkan jika ini akan menjadi klaster baru penyeberan Covid-19," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Mahasiswa UIR ini menilau, seperti yang diketahu, beredar kabar bahwa gedung DPR RI ditutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar Covid-19. Hal ini membuat aspirasi yang disampaikan ke gedung DPR RI menjadi percuma, karena tidak adanya pimpinan di dalam sana.
Hengky menyampaikan bahwa ada 3 jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu legislative review, judicial review dan Perppu.
"Dan yang paling memungkinkan dari tiga itu yaitu judicial review, karena DPR RI dan presiden pun sudah bersikeras tidak akan melakukan legislative review ataupun Perppu. Dan hasil judicial review ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat," cakapnya lagi.
Hengky menjelaskan, pihaknya tidak menolak secara keseluruhan, akan tetapi ada beberapa point dari Omnibuslaw yang harus direvisi lagi.
"Tidak semua dari omnibus law itu buruk, ada beberapa poin yang harus di koreksi," jelas Hengky.
BEM Nusantara, kata Hengky, juga mengapresiai para mahasiswa yang menempuh jalur lain. Ia mengajak agar tetap mewaspadai tiap unjuk rasa yang dilakukan.
"Saya memastikan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni dan saya mendukung penuh apapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa, tetapi kita harus tetap mewaspadai penumpang-penumpang gelap yang ikut dalam aksi murni kita. Saya menghimbau tetap jaga protokol kesehatan," cakap Hengky.
.png)

Berita Lainnya
Presiden Jokowi Marah, Masih ada Rp226 T Dana APBD Hanya Mengendap di Bank
Kasus Abu Janda, Ketua MUI: Tes untuk Kapolri Baru
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Cegah Kerumunan Jelang Lebaran: Jangan Sampai Lengah
Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Hari Ini
PNS Part Time Ramai Diperbincangkan, Ternyata Segini Gaji dan Bakal Dapat Pensiunan
BKN Pastikan Gaji Pokok PNS Naik
PLN PEDULI Bantu Kelompok Petani Buah Naga Kabupaten Lingga
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
PPK Pembangunan Turap Danau Tajwid Diperiksa Jaksa
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau