Pilihan
Ini Modus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Sejak Tahun 2010
YOGYAKARTA, INDOVIZKA.COM- Dua tersangka, wanita berinisial JE (44) dan DM (77), ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setelah melakukan penyelidikan, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap kedua tersangka pada Rabu (4/12) lalu.
Keduanya merupakan bidan dan pegawai di sebuah klinik di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Praktik jual beli bayi ini sudah berlangsung sejak tahun 2010, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan.
Menurut Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, praktik ini berlangsung selama 14 tahun dengan kedok adopsi. Para tersangka berupaya mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak.
Proses adopsi ini tidak sah secara prosedural dan tidak dilengkapi dokumen administrasi yang sesuai.
Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis kelamin.
Untuk bayi perempuan, harga jual berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sedangkan untuk bayi laki-laki antara Rp 65 juta hingga Rp 85 juta. Bayi-bayi yang dijual oleh JE dan DM tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga ke berbagai daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Surabaya. Orang-orang yang merelakan bayinya mayoritas adalah pasangan di luar nikah.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," jelas Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di klinik tempat kedua tersangka bekerja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk mengamankan JE dan DM.
Kedua tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tambah Kombes FX Endriadi.
Kedua tersangka bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan ini. Mereka pernah dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2020 atas kasus serupa.
Kini, mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.**
.png)

Berita Lainnya
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Masuki Musim Panen, PDIP Minta Bulog Serap Beras Petani Sebanyak-banyaknya
Rakernas SIWO PWI 2023, Empat Daerah Ajukan Diri Tuan Rumah Porwanas XIV
Ketahanan Keluarga Jadi Fondasi Literasi Digital Pembentukan Generasi Berkarakter
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Acuhkan Kaidah Uji Klinis BPOM, Sejumlah Tokoh Hingga Wakil Rakyat Ikuti Tahapan Vaksinasi Nusantara
Kementerian Pertahanan Ganti Logo, Apa Maknanya?
Hari Ini Pemerintah Evaluasi PPKM Seluruh Daerah
Kasus Meningkat, Menkes Minta Seluruh RS Tambah Tempat Tidur untuk Covid-19
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah