Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ini Modus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Sejak Tahun 2010
YOGYAKARTA, INDOVIZKA.COM- Dua tersangka, wanita berinisial JE (44) dan DM (77), ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setelah melakukan penyelidikan, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap kedua tersangka pada Rabu (4/12) lalu.
Keduanya merupakan bidan dan pegawai di sebuah klinik di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Praktik jual beli bayi ini sudah berlangsung sejak tahun 2010, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan.
Menurut Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, praktik ini berlangsung selama 14 tahun dengan kedok adopsi. Para tersangka berupaya mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak.
Proses adopsi ini tidak sah secara prosedural dan tidak dilengkapi dokumen administrasi yang sesuai.
Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis kelamin.
Untuk bayi perempuan, harga jual berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sedangkan untuk bayi laki-laki antara Rp 65 juta hingga Rp 85 juta. Bayi-bayi yang dijual oleh JE dan DM tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga ke berbagai daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Surabaya. Orang-orang yang merelakan bayinya mayoritas adalah pasangan di luar nikah.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," jelas Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di klinik tempat kedua tersangka bekerja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk mengamankan JE dan DM.
Kedua tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tambah Kombes FX Endriadi.
Kedua tersangka bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan ini. Mereka pernah dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2020 atas kasus serupa.
Kini, mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.**
.png)

Berita Lainnya
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
ANAK NKRI Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Hari Ini
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Luas Penanaman Mangrove di Riau Capai 6.320 Hektare
Ini PR Pertama Menteri Sandiaga Uno dari DPR RI
Masyarakat Kebingungan Hadapi New Normal
Kemenperin: Industri Kimia Berperan Penting ke Manufaktur Nasional
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020