Pilihan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
INDOVIZKA.COM - Sebagai bentuk nyata komitmen dalam mendukung program Asta Cita dan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Tembilahan kembali melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan periode Maret hingga November 2024. Barang yang dimusnahkan kali ini mayoritas berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, bukan semata untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Tujuan pemungutan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi barang yang membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat," ujar Setiawan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.013.860 batang rokok dan 52 botol MMEA, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,35 miliar.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Tembilahan telah memusnahkan total 8.846.918 batang rokok ilegal, 378 botol dan 3.804 kaleng minuman keras, serta 2.854 pcs kosmetik ilegal. Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 8,25 miliar.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Tembilahan juga menyalurkan hibah berupa tiga unit speedboat kayu yang difungsikan sebagai ambulans air serta empat unit laptop untuk mendukung kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sarana ibadah.
"Ambulans air ini sangat penting untuk daerah yang sulit diakses melalui jalur darat, terutama di Indragiri Hilir yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari sungai," jelas Setiawan.
Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman, melalui Kesbangpol Arifin, turut mengapresiasi langkah Bea Cukai Tembilahan. "Kami menyambut baik upaya ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," ungkapnya.
Dengan pemusnahan dan hibah tersebut, Bea Cukai Tembilahan kembali menegaskan perannya sebagai community protector yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
.png)

Berita Lainnya
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Begal Fiktif di Rengat Barat, Polisi Bongkar Kebohongan IRT Demi Uang
Jaja Subagja: Saya Telah Memahami Budaya Masyarakat Riau
Sat Narkoba Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu di Kuala Panduk, Barang Bukti Hampir 14 Gram
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya
Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
Tersangka Karlahut di Inhil Diamankan Polisi
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya Yang Baru Lahir Hingga Tewas