Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
INDOVIZKA.COM - Sebagai bentuk nyata komitmen dalam mendukung program Asta Cita dan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Tembilahan kembali melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan periode Maret hingga November 2024. Barang yang dimusnahkan kali ini mayoritas berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, bukan semata untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Tujuan pemungutan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi barang yang membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat," ujar Setiawan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.013.860 batang rokok dan 52 botol MMEA, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,35 miliar.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Tembilahan telah memusnahkan total 8.846.918 batang rokok ilegal, 378 botol dan 3.804 kaleng minuman keras, serta 2.854 pcs kosmetik ilegal. Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 8,25 miliar.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Tembilahan juga menyalurkan hibah berupa tiga unit speedboat kayu yang difungsikan sebagai ambulans air serta empat unit laptop untuk mendukung kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sarana ibadah.
"Ambulans air ini sangat penting untuk daerah yang sulit diakses melalui jalur darat, terutama di Indragiri Hilir yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari sungai," jelas Setiawan.
Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman, melalui Kesbangpol Arifin, turut mengapresiasi langkah Bea Cukai Tembilahan. "Kami menyambut baik upaya ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," ungkapnya.
Dengan pemusnahan dan hibah tersebut, Bea Cukai Tembilahan kembali menegaskan perannya sebagai community protector yang tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
.png)

Berita Lainnya
Tantang Polisi di Medsos, "Jenderal Narkoba" Ditangkap di NTB
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa
Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara
Lama Jadi Buronan, Tersangka Pemalsuan Surat Ditangkap Tim Tabor Kejati Riau
Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
2 Pengedar Shabu Diamankan Polsek Keritang
Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Mapolresta Pekanbaru