Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, soal hukuman mati bagi pelaku korupsi di kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Ia menilai hal ini bertentangan dengan hak asasi paling mendasar.
"Komnas tidak setuju dengan hukuman mati karena hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," kata Beka saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sejak dulu, Komnas HAM memang menjadi salah satu yang paling gencar menolak adanya hukuman mati di Indonesia. Dalam wacana kali ini pun, Beka mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya tak mengajak Komnas HAM untuk berdiskusi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
ST Burhanuddin sendiri berargumen bahwa wacana hukuman mati ini muncul karena kedua kasus tersebut sangat berdampak luas pada masyarakat maupun anggota TNI-Polri. Namun, Beka menilai hukuman mati seharusnya bukan menjadi opsi utama.
"Lebih baik Jaksa Agung fokus pada korupsinya, memproses semua pelakunya dan yang tidak kalah penting adalah hak-hak nasabah yang jadi korban bisa kembali karena menyangkut hidup ribuan nasabah, keluarganya dan pihak lain yang terdampak," kata Beka.
Wacana hukuman mati ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemarin. Ia mengatakan Jaka Sagung saat ini tengah mengkaji kemungkinan itu demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu. Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sendiri menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
.png)

Berita Lainnya
Jual Narkoba, Gadis Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Kasus Suap Narkoba Bripka BA Diambil Alih Polda Riau
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Tak Terima Dimarahi Istri, Pria di Inhil Tikam Keluarga Mertua Hingga Tewas
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Beroperasi Lebih dari Pukul 22.00, Polisi Bubarkan Pengunjung Gelper
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Dewan Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan