Pilihan
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, soal hukuman mati bagi pelaku korupsi di kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Ia menilai hal ini bertentangan dengan hak asasi paling mendasar.
"Komnas tidak setuju dengan hukuman mati karena hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," kata Beka saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sejak dulu, Komnas HAM memang menjadi salah satu yang paling gencar menolak adanya hukuman mati di Indonesia. Dalam wacana kali ini pun, Beka mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya tak mengajak Komnas HAM untuk berdiskusi.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
ST Burhanuddin sendiri berargumen bahwa wacana hukuman mati ini muncul karena kedua kasus tersebut sangat berdampak luas pada masyarakat maupun anggota TNI-Polri. Namun, Beka menilai hukuman mati seharusnya bukan menjadi opsi utama.
"Lebih baik Jaksa Agung fokus pada korupsinya, memproses semua pelakunya dan yang tidak kalah penting adalah hak-hak nasabah yang jadi korban bisa kembali karena menyangkut hidup ribuan nasabah, keluarganya dan pihak lain yang terdampak," kata Beka.
Wacana hukuman mati ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemarin. Ia mengatakan Jaka Sagung saat ini tengah mengkaji kemungkinan itu demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu. Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sendiri menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
.png)

Berita Lainnya
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara
Cewek Cantik Pembobol Toko di Riau Ditangkap Polisi
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Tuntut Rekannya Dibebaskan, Besok 9 Perguruan Tinggi 'Kepung' Kejati Riau
6 Penyeludup Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Inhil Ditangkap di Jambi
Simpan 12 Paket Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara
498 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, 1 Diantaranya Bebas Hari ini
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
Sering Transaksi, Dua Pria di Inhil ini Dilaporkan Warga ke Polisi