Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, soal hukuman mati bagi pelaku korupsi di kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Ia menilai hal ini bertentangan dengan hak asasi paling mendasar.
"Komnas tidak setuju dengan hukuman mati karena hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," kata Beka saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sejak dulu, Komnas HAM memang menjadi salah satu yang paling gencar menolak adanya hukuman mati di Indonesia. Dalam wacana kali ini pun, Beka mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya tak mengajak Komnas HAM untuk berdiskusi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
ST Burhanuddin sendiri berargumen bahwa wacana hukuman mati ini muncul karena kedua kasus tersebut sangat berdampak luas pada masyarakat maupun anggota TNI-Polri. Namun, Beka menilai hukuman mati seharusnya bukan menjadi opsi utama.
"Lebih baik Jaksa Agung fokus pada korupsinya, memproses semua pelakunya dan yang tidak kalah penting adalah hak-hak nasabah yang jadi korban bisa kembali karena menyangkut hidup ribuan nasabah, keluarganya dan pihak lain yang terdampak," kata Beka.
Wacana hukuman mati ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemarin. Ia mengatakan Jaka Sagung saat ini tengah mengkaji kemungkinan itu demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu. Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sendiri menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
.png)

Berita Lainnya
Berhasil Ditangkap, Pelaku Penyelundupan Sabu asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta
Miliki Shabu, Dua Warga Tembilahan Kembali Diringkus Polisi
Pemuda Tanggung Pelaku Pemerasan di Pasar Tembilahan Dibekuk Tim Resmob
Marah Ditagih Hutang, Ayah dan Anak di Siak Aniaya Tukang Kredit
Artis Cynthiara Alona Terancam Penjara 10 Tahun
Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Tiga Penyelundup Benih Lobster di Inhil Ditahan Polisi
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Gangguan Kamtibmas di Kepulauan Meranti Turun 13,6 Persen
ICW Jelaskan Dampak Pencabutan Aturan Tentang Pengetatan Remisi Koruptor