Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, soal hukuman mati bagi pelaku korupsi di kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Ia menilai hal ini bertentangan dengan hak asasi paling mendasar.
"Komnas tidak setuju dengan hukuman mati karena hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," kata Beka saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sejak dulu, Komnas HAM memang menjadi salah satu yang paling gencar menolak adanya hukuman mati di Indonesia. Dalam wacana kali ini pun, Beka mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya tak mengajak Komnas HAM untuk berdiskusi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
ST Burhanuddin sendiri berargumen bahwa wacana hukuman mati ini muncul karena kedua kasus tersebut sangat berdampak luas pada masyarakat maupun anggota TNI-Polri. Namun, Beka menilai hukuman mati seharusnya bukan menjadi opsi utama.
"Lebih baik Jaksa Agung fokus pada korupsinya, memproses semua pelakunya dan yang tidak kalah penting adalah hak-hak nasabah yang jadi korban bisa kembali karena menyangkut hidup ribuan nasabah, keluarganya dan pihak lain yang terdampak," kata Beka.
Wacana hukuman mati ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemarin. Ia mengatakan Jaka Sagung saat ini tengah mengkaji kemungkinan itu demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu. Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sendiri menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
.png)

Berita Lainnya
Curi 16 Janjang Sawit, Pemuda di Pangkalan Lesung Diamankan Polsek Ukui
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal
Bejat ! Tergoda Melihat Tubuh Molek, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Polsek Tampan Amankan 49 Kendaraan Balap Liar di Stadion Utama Riau
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Nasibnya Tergantung Kemenpan RB dan BKN
Napi Rutan Pekanbaru Kedapatan Pesan Narkoba, Begini Kronologi
3 Tahun Jadi Buronan, Keberadaan Harun Tersangka Kasus Suap Terungkap
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa