Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komnas HAM Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menolak wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, soal hukuman mati bagi pelaku korupsi di kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Ia menilai hal ini bertentangan dengan hak asasi paling mendasar.
"Komnas tidak setuju dengan hukuman mati karena hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," kata Beka saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sejak dulu, Komnas HAM memang menjadi salah satu yang paling gencar menolak adanya hukuman mati di Indonesia. Dalam wacana kali ini pun, Beka mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya tak mengajak Komnas HAM untuk berdiskusi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
ST Burhanuddin sendiri berargumen bahwa wacana hukuman mati ini muncul karena kedua kasus tersebut sangat berdampak luas pada masyarakat maupun anggota TNI-Polri. Namun, Beka menilai hukuman mati seharusnya bukan menjadi opsi utama.
"Lebih baik Jaksa Agung fokus pada korupsinya, memproses semua pelakunya dan yang tidak kalah penting adalah hak-hak nasabah yang jadi korban bisa kembali karena menyangkut hidup ribuan nasabah, keluarganya dan pihak lain yang terdampak," kata Beka.
Wacana hukuman mati ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemarin. Ia mengatakan Jaka Sagung saat ini tengah mengkaji kemungkinan itu demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu. Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sendiri menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Aksi Premanisme Dilengkapi Senjata Tajam Bikin Warga Sincalang Resah
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
Penjual Judi Nomor Togel di Tembilahan Ditangkap Polisi
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru