Pilihan
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
INDOVIZKA.COM - Barang bukti berat kotor 114,62 gram berhasil disita aparat kepolisian dari empat tersangka diduga sebagai "pengusaha" atau bandar barang haram edar jenis sabu-sabu.
Mereka diamankan petugas di hari yang sama, dari lokasi peredaran yang berbeda dan hanya selisih beberapa jam pada Selasa (18/2/20) kemarin.
Awalnya, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Nsrkoba) Polres Bengkalis meringkus tiga tersangka, Selasa (18/2/20) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km. 98 Desa Tengganau.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Masing-masing tersangka diyakini sebagai bandar yang beroperasi di Kecamatan Pinggir itu, PHN (48), warga Desa Tengganau, SS (26), Desa Pangkalan Libut, dan Sun (38), warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Dari para tersangka ini, petugas menemukan barang bukti dua paket sedang narkotika diduga sabu-sabu, 15 paket kecil diduga jenis sabu-sabu siap diedarkan, seluruhnya berat kotor 7,62 gram. Satu unit ponsel, timbangan digital dan sendok. Diakui tersangka, barang haram edar itu berasal seseorang asal Pinggir.
Kemudian, masih di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, aparat Satres Narkoba meringkus seorang pelaku juga diduga sebagai "pebisnis" sabu-sabu, Ro (23), buruh, berdomisili Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu-sabu, satu paket sedang, satu paket kecil, total berat kotor 107 gram, lalu ponsel dan plastik.
Tersangka Ro ini diringkus polisi saat akan melakukan transaksi di Jalan Pertanian Gang Manggis, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Ro juga mengakui bahwa barang itu diperolehnya dari Muntai, Kecamatan Bantan.
"Empat tersangka diduga berperan sebagai bandar. Berikut barang bukti sudah disita. Selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal kepada wartawan, Rabu (20/2/20) malam.***(dik)
.png)

Berita Lainnya
4 Orang Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru
Ini Motif Cerik Nekat Habisi Nyawa Zainal Abdin
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Usai Berikan Rokok, Tangan Robi Dibacok Teman Sendiri hingga Nyari Putus
Dua Pelaku Jambret di Riau Babak Belur Dihajar Massa
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang
Total Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19 di Riau Terus Bertambah, Ini Datanya
Anak Bupati di Riau Berkelahi Gara-Gara Rebutan Wanita
Terkait Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen