Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
INDOVIZKA.COM - Barang bukti berat kotor 114,62 gram berhasil disita aparat kepolisian dari empat tersangka diduga sebagai "pengusaha" atau bandar barang haram edar jenis sabu-sabu.
Mereka diamankan petugas di hari yang sama, dari lokasi peredaran yang berbeda dan hanya selisih beberapa jam pada Selasa (18/2/20) kemarin.
Awalnya, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Nsrkoba) Polres Bengkalis meringkus tiga tersangka, Selasa (18/2/20) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km. 98 Desa Tengganau.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Masing-masing tersangka diyakini sebagai bandar yang beroperasi di Kecamatan Pinggir itu, PHN (48), warga Desa Tengganau, SS (26), Desa Pangkalan Libut, dan Sun (38), warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Dari para tersangka ini, petugas menemukan barang bukti dua paket sedang narkotika diduga sabu-sabu, 15 paket kecil diduga jenis sabu-sabu siap diedarkan, seluruhnya berat kotor 7,62 gram. Satu unit ponsel, timbangan digital dan sendok. Diakui tersangka, barang haram edar itu berasal seseorang asal Pinggir.
Kemudian, masih di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, aparat Satres Narkoba meringkus seorang pelaku juga diduga sebagai "pebisnis" sabu-sabu, Ro (23), buruh, berdomisili Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu-sabu, satu paket sedang, satu paket kecil, total berat kotor 107 gram, lalu ponsel dan plastik.
Tersangka Ro ini diringkus polisi saat akan melakukan transaksi di Jalan Pertanian Gang Manggis, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Ro juga mengakui bahwa barang itu diperolehnya dari Muntai, Kecamatan Bantan.
"Empat tersangka diduga berperan sebagai bandar. Berikut barang bukti sudah disita. Selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal kepada wartawan, Rabu (20/2/20) malam.***(dik)
Berita Lainnya
Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Riau Cabuli Murid dalam Asrama
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
498 WBP Lapas Kelas IIA Tembilahan Dapatkan Remisi, 1 Diantaranya Bebas Hari ini
Mahasiswa Fisip dan Teknik Universitas Riau Bentrok Gara-gara Futsal
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
Oknum Satpol PP di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
Ketahuan Maling, Pria di Pekanbaru Gagal Beli Narkoba
Di Tengah Corona, Pengedar Sabu di Kampar Masih Beraksi