Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
INDOVIZKA.COM - Barang bukti berat kotor 114,62 gram berhasil disita aparat kepolisian dari empat tersangka diduga sebagai "pengusaha" atau bandar barang haram edar jenis sabu-sabu.
Mereka diamankan petugas di hari yang sama, dari lokasi peredaran yang berbeda dan hanya selisih beberapa jam pada Selasa (18/2/20) kemarin.
Awalnya, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Nsrkoba) Polres Bengkalis meringkus tiga tersangka, Selasa (18/2/20) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km. 98 Desa Tengganau.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Masing-masing tersangka diyakini sebagai bandar yang beroperasi di Kecamatan Pinggir itu, PHN (48), warga Desa Tengganau, SS (26), Desa Pangkalan Libut, dan Sun (38), warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Dari para tersangka ini, petugas menemukan barang bukti dua paket sedang narkotika diduga sabu-sabu, 15 paket kecil diduga jenis sabu-sabu siap diedarkan, seluruhnya berat kotor 7,62 gram. Satu unit ponsel, timbangan digital dan sendok. Diakui tersangka, barang haram edar itu berasal seseorang asal Pinggir.
Kemudian, masih di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, aparat Satres Narkoba meringkus seorang pelaku juga diduga sebagai "pebisnis" sabu-sabu, Ro (23), buruh, berdomisili Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu-sabu, satu paket sedang, satu paket kecil, total berat kotor 107 gram, lalu ponsel dan plastik.
Tersangka Ro ini diringkus polisi saat akan melakukan transaksi di Jalan Pertanian Gang Manggis, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Ro juga mengakui bahwa barang itu diperolehnya dari Muntai, Kecamatan Bantan.
"Empat tersangka diduga berperan sebagai bandar. Berikut barang bukti sudah disita. Selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal kepada wartawan, Rabu (20/2/20) malam.***(dik)
.png)

Berita Lainnya
Sindikat Jual Bayi di Tiktok Pasang Tarif Hingga Rp35 Juta
Mantan Kapolda Sumut Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim
Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan
Selundupkan WNA Rohingya, Tiga Warga Rupat Diringkus Satpolair Bengkalis
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
3 Mahasiswa Unilak Di-DO Rektor, Liga Mahasiswa NasDem Riau Siapkan Tim Pengacara
Gasak Kotak Infak, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau