Pilihan
Sehari, Polisi Ringkus Empat 'Pengusaha' Sabu-sabu
INDOVIZKA.COM - Barang bukti berat kotor 114,62 gram berhasil disita aparat kepolisian dari empat tersangka diduga sebagai "pengusaha" atau bandar barang haram edar jenis sabu-sabu.
Mereka diamankan petugas di hari yang sama, dari lokasi peredaran yang berbeda dan hanya selisih beberapa jam pada Selasa (18/2/20) kemarin.
Awalnya, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Nsrkoba) Polres Bengkalis meringkus tiga tersangka, Selasa (18/2/20) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km. 98 Desa Tengganau.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Masing-masing tersangka diyakini sebagai bandar yang beroperasi di Kecamatan Pinggir itu, PHN (48), warga Desa Tengganau, SS (26), Desa Pangkalan Libut, dan Sun (38), warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.
Dari para tersangka ini, petugas menemukan barang bukti dua paket sedang narkotika diduga sabu-sabu, 15 paket kecil diduga jenis sabu-sabu siap diedarkan, seluruhnya berat kotor 7,62 gram. Satu unit ponsel, timbangan digital dan sendok. Diakui tersangka, barang haram edar itu berasal seseorang asal Pinggir.
Kemudian, masih di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, aparat Satres Narkoba meringkus seorang pelaku juga diduga sebagai "pebisnis" sabu-sabu, Ro (23), buruh, berdomisili Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu-sabu, satu paket sedang, satu paket kecil, total berat kotor 107 gram, lalu ponsel dan plastik.
Tersangka Ro ini diringkus polisi saat akan melakukan transaksi di Jalan Pertanian Gang Manggis, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Ro juga mengakui bahwa barang itu diperolehnya dari Muntai, Kecamatan Bantan.
"Empat tersangka diduga berperan sebagai bandar. Berikut barang bukti sudah disita. Selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal kepada wartawan, Rabu (20/2/20) malam.***(dik)
.png)

Berita Lainnya
Diduga Dipukul Oknum Aparat, Mahasiswa Bela Kamarek di Kejati Pekanbaru Kepalanya Bocor
Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Heboh Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 Miliar, Usai Viral Berujung Polisi
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
KPK Lakukan OTT di Riau, Sejumlah Pejabat Kuansing Diamankan?
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri
Satreskrim Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi