Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Usulkan Asesmen Sekda Riau, Pj Gubri Akan Dilaporkan ke Ombudsman dan Mendagri
PEKANBARU, INDOVIZKA. COM- Usulan assesmen Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat sorotan dari Fraksi PKB DPRD Riau.
Pasalnya, hal ini mengundang beberapa pertanyaan, mengingat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto akan dilantik dalam beberapa pekan mendatang.
Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Kasir menilai tidak ada urgensi Pj Gubri untuk melakukan hal tersebut. Ia juga menduga Pj Gubri mengambil kesempatan yang diduga tidak baik.
"Pj Gubernur ini seperti mengambil kepentingan dan keuntungan pribadi. Plh Sekda sekarang sudah ada, nanti Februari 2025 Gubernur terpilih dilantik, kurang lebih hanya satu bulan setengah dari sekarang. Maka tujuannya apa?" tegas Kasir, Jumat (20/12/2024).
Kasir mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam. Bahkan, akan melaporkan Pj Gubernur Riau ke Mendagri dan Ombudsman.
"Kita akan laporkan ke Ombudsman dan Mendagri. Ini patut dipertanyakan, apa motif Pj Gubri ini. Wajar dia kalau diselidiki. Karena jadi pertanyaan besar bagi kita, karena kita duga dia memiliki kepentingan dan keuntungan pribadi," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar surat terkait usulan seleksi terbuka (Asesmen) jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Di samping itu, jika sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih akan segera dilantik Presiden pada 7 Februari 2025 mendatang. Dan Pilgub Riau sendiri tidak mendapat gugatan.
Jika mengikuti arahan Kemendagri tentang pelantikan kepala daerah bertahap secara serentak mulai 1 Januari 2025, maka tinggal menunggu waktu beberapa minggu lagi.
Terkait rencana usulan pengisian jabatan Sekdaprov Riau itu, Pengamat Komunikasi Politik, Dr Aidil Haris menilai rencana pengisian jabatan Sekdaprov Riau Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi terlalu berambisi tanpa mempedulikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih.
"Kenapa Pj Gubernur Riau Rahman Hadi tidak sabar menunggu? Kan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih tak lama lagi. Ada apa ini?" kata Aidil, Jumat (20/12/2024).
Jika Pj Gubri ingin melakukan pengisian jabatan Sekdaprov Riau, sebut Aidil, seharusnya Pj Gubri harus melakukan komunikasi politik dengan Gubernur maupun Wakil Gubernur Riau terpilih.
"Kan yang mau memakai Sekdaprov Riau ini nanti kan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. Harusnya Pj Gubernur bangun komunikasi politik dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. Supaya program di awal 2025 bisa sinergitas dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. Sebab jabatan Sekdaprov Riau jabatan strategis," ujarnya.
Jika pengisian jabatan Sekdaprov Riau tidak koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Aidil menilai Pj Gubri Rahman Hadi tidak menghargai pemimpin Riau selanjutnya.
"Cara-cara seperti itu kan kurang elegan di Bumi Melayu Riau ini. Hargai lah Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. Apa salahnya dibangun komunikasi politik dengan baik terkait pengisian jabatan ini," tegasnya.
Berdasarkan informasi dari salah satu tim Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Pj Gubri Rahman Hadi telah memanggil Gubernur Riau terpilih untuk membahas tim transisi sebelum pelantikan.
Dalam pertemuan itu juga disepakati, untuk pengisian jabatan juga akan dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih. Namun belakang tersebar surat yang akan ditandatangani Pj Gubri terkait usulan pengisian jabatan Sekdaprov Riau ke Mendagri.
Surat yang akan diusulkan Pj Gubri, Rahman Hadi tersebut terdiri tiga point terkait pengisian kekosongan jabatan Sekdaprov Riau.
Berikut isi surat rencana usulan pengisian jabatan Sekdaprov Riau yang akan diteken Pj Gubri:
Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/8SJ tanggal 29 Maret 2024 Perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Saat ini terdapat kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Riau dikarenakan pejabat sebelumnya mengikuti pemilihan kepala daerah (keputusan pemberhentian dengan hormat terlampir).
2. Rencana pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohonkan saran dan petunjuk agar proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan peraturan.
.png)

Berita Lainnya
41 Kios dan Puluhan Sepeda Motor Terbakar di Inhil
Jaksa Gelar Perkara Dugaan Penguasaan 3 Mobil Dinas oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani
Pengendara Diminta Waspada, Bukit Jalan Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Kampar Longsor
Riau Peringkat 2 Nasional BUMDes Maju Terbanyak
Minggu Tenang Pilkada, Warga dan Panwascam di Inhil Grebek Tim 04 Bawa Logistik
Lanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Bekas Asal Malaysia
Pidato Perdana Setelah Dilantik, Bupati Zukri Siap Realisasikan Janji Kampanye
Wardan Ajak Masyarakat Teluk Belengkong Tekan Akan Stunting
Anggaran Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi Riau Capai Rp 100 Miliar
PWI Pusat dan IKWI Gelar Buka Puasa dan Santunan untuk Yatim Piatu
Bila Tak Hadir Juga, DPRD Pekanbaru Kerahkan Polisi Panggil PT Datama
Rumah Yatim Bagikan Zakat Fitrah untuk Keluarga Prasejahtera Kota Pekanbaru