Pilihan
Simpan 12 Paket Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
INDOVIZKA.COM - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendana, Gang Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Jumat (17/01/2025).
Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah kontrakan tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat pada pukul 10.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika oleh seorang pria bernama Ridwan alias Dedew," ujar IPTU Hasan Basri, Sabtu (18/01/2024).
Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, AIPTU Nefli Indra, bersama timnya segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh AIPTU Nefli berhasil mengamankan terlapor, Ridwan (39), di rumah kontrakan tersebut.
Setelah terlapor berhasil diamankan kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melakukan Penggeledahan terhadap Terlapor dengan disaksikan oleh 2 (Dua) orang warga setempat.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 12 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah botol plastik hijau muda, kantong plastik merah, satu unit handphone, dan uang tunai Rp550 ribu," jelas IPTU Hasan Basri.
Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah, tepatnya di dalam tong sampah. Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari kasus ini, Ridwan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.png)

Berita Lainnya
Tewas di Hotel Tanpa Busana, Wanita Paruh Baya Dibunuh Suami Siri
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
Tersandung Dugaan Kasus Asusila, Camat di Riau Ini Diganti
Kakek 60 Tahun Bolak Balik Masuk Penjara Gegara Kasus Curanmor
13 Orang Saksi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus M Adil
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Nataru
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman