Pilihan
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
INDOVIZKA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa shabu seberat 5,43 gram (berat kotor).
Pengungkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diketahui bernama (Hl) alias (Ay )(40), warga Jalan Sederhana, dan (Dn) alias( Sk) (50), warga Jalan P. Hidayat, Tembilahan Hilir. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis shabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka (Hl.).tuturya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik putih bening klep les putih yang berisi 21 paket plastik bening klep les merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
1 unit handphone OPPO A5 warna putih.
1 unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru.
1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6973 GW.
Berdasarkan keterangan tersangka (DN) , narkotika tersebut diperoleh dari( Hl.) Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkotika.
.png)

Berita Lainnya
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Bugil di Medsos, Wanita di Riau ini Diciduk Polisi
Kisah Memilukan Gadis SMP Diperkosa Polisi Akibat Tak Pakai Masker
Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
Perampok Bersenja Bikin Resah Warga, Kapolda Sebut Identitas Pelaku
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Antisipasi Kejahatan Selama Bulan Ramadan, Polisi Patroli Malam di Kota Pekanbaru
Sepasang Pria dan Wanita Bukan Suami Istri Diamankan Polsek Kateman
Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Kejati Tunggu Audit Kerugian Negara
3 Terduga Pelaku Karhutla Dibekuk Polres Rohil Ditempat Yang Berbeda
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana