Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
INDOVIZKA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa shabu seberat 5,43 gram (berat kotor).
Pengungkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diketahui bernama (Hl) alias (Ay )(40), warga Jalan Sederhana, dan (Dn) alias( Sk) (50), warga Jalan P. Hidayat, Tembilahan Hilir. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis shabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka (Hl.).tuturya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bungkus plastik putih bening klep les putih yang berisi 21 paket plastik bening klep les merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
1 unit handphone OPPO A5 warna putih.
1 unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru.
1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6973 GW.
Berdasarkan keterangan tersangka (DN) , narkotika tersebut diperoleh dari( Hl.) Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas dari narkotika.
.png)

Berita Lainnya
Menag Dukung Polri Tindak Penista Agama Jozeph Paul Zhang
Tak Terima Anaknya Ditilang, Bapak Ini Acungkan Celurit dan Kejar Polantas
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara
Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak Terkait Dugaan Korupsi Jual Lahan HPT
Kejati Minta Laporan Dugaan Korupsi DLHK Riau Sebesar Rp8,3 Miliar Diselesaikan Inspektorat
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
Ingin Lepaskan Rindu dengan Ayah Kandung, Bocah Ini Disuguhkan Minuman Beracun oleh Ibu Tiri
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Dipasok Lewat Selat Malaka, 133 Kilogram Sabu Hendak Dijual di Palembang dan Medan
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara
Bunuh Anak Sendiri, Budi Buang Jasad Korban ke Gorong-gorong Sekolah