Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM - Polresta Pekanbaru meringkus pasangan suami istri di Pangeran Hidayat, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pasangan inisial AF (33) dan RT (36) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang, penangkapan pasutri itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana narkotika di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, beserta tim opsnal, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima orang pria berinisial AF, RT, AZ, LD, dan SAF," ujarnya, Jumat (25/8/2023) siang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang diduga milik pelaku AF.Saat dihadapkan penyidik, pelaku AF mengakui bahwa dia masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Polisi kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan petugas berhasil menemukan istrinya, RT, di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dalam saku celana kiri pelaku RT. Menurut pengakuan RT, sabu tersebut merupakan milik suaminya, AF," sambung Manapar.
Selanjutnya, tersangka AF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang individu bernama A, yang saat ini masih buronan.
" Dari penangkapan ini kami berhasil didapatkan 16 paket sabu siap edar berat kotor 3,63 gram. Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Manapar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.**
.png)

Berita Lainnya
Tim Buser Polres Inhu Bekuk Perampok Uang Rp 303 Juta
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
Hari Ini, Demokrat AHY Ajukan Gugatan ke PN Jakpus
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media
Seorang Pelaku Hipnotis Diamankan Polsek Reteh
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Bugil di Medsos, Wanita di Riau ini Diciduk Polisi
Ngamar di Hotel, 11 Pasangan Muda Mudi Bengkalis Terjaring Razia Tertib Ramadhan
Tercyduk Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria Asal Pulau Burung Diamankan Polisi
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir