Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM - Polresta Pekanbaru meringkus pasangan suami istri di Pangeran Hidayat, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pasangan inisial AF (33) dan RT (36) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang, penangkapan pasutri itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana narkotika di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, beserta tim opsnal, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima orang pria berinisial AF, RT, AZ, LD, dan SAF," ujarnya, Jumat (25/8/2023) siang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang diduga milik pelaku AF.Saat dihadapkan penyidik, pelaku AF mengakui bahwa dia masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Polisi kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan petugas berhasil menemukan istrinya, RT, di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dalam saku celana kiri pelaku RT. Menurut pengakuan RT, sabu tersebut merupakan milik suaminya, AF," sambung Manapar.
Selanjutnya, tersangka AF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang individu bernama A, yang saat ini masih buronan.
" Dari penangkapan ini kami berhasil didapatkan 16 paket sabu siap edar berat kotor 3,63 gram. Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Manapar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.**
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Minta Kasat Hingga Kapolda Respon Keluhan Masyarakat
Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda Riau Secara Virtual
Rusdinur, SH., MH Gugat Sengketa Kapal Internasional di PN Tangerang, Bongkar Dugaan Double Selling
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polres Inhil Gegara Simpan 25 Gram Sabu
Sepasang Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru, Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
Kronologi Pembunuhan Anak Kandung Diawali Tendangan pada Alat Vital
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi