Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM - Polresta Pekanbaru meringkus pasangan suami istri di Pangeran Hidayat, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pasangan inisial AF (33) dan RT (36) ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang, penangkapan pasutri itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana narkotika di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, beserta tim opsnal, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima orang pria berinisial AF, RT, AZ, LD, dan SAF," ujarnya, Jumat (25/8/2023) siang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang diduga milik pelaku AF.Saat dihadapkan penyidik, pelaku AF mengakui bahwa dia masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Polisi kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan petugas berhasil menemukan istrinya, RT, di rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dalam saku celana kiri pelaku RT. Menurut pengakuan RT, sabu tersebut merupakan milik suaminya, AF," sambung Manapar.
Selanjutnya, tersangka AF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang individu bernama A, yang saat ini masih buronan.
" Dari penangkapan ini kami berhasil didapatkan 16 paket sabu siap edar berat kotor 3,63 gram. Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Manapar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.**
Berita Lainnya
Dua Pengedar Sabu Asal Sumut Dibekuk Polres Pelalawan
Sejoli di Bogor Buat 26 Video Lalu Unggah ke Situs Porno Dunia, Ini Motifnya
Petugas Kerohanian RS Cabuli Pasien Sesama Jenis Ditangkap Polisi
Miliki Extacy 50 Butir, Warga Tembilahan Dibekuk Polisi
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
147 Kg Sabu Siap Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Disita dari Sindikat Brasil
Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi Rugikan Negara Rp2,4 M
Tega, Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Berumur 13 Tahun
Dikejar Pak RT, Pembobol Kotak Wakaf Surau di Tembilahan Hulu Tinggalkan Sepeda Motor
Ketua DPC Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan