Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
IPSM Inhil Ingatkan Warganet untuk Tidak Share Video atau Foto Korban
TEMBILAHAN- Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Indragiri Hilir, Masri ingatkan pengguna media sosial agar tidak mengupload video atau foto korban mutilasi yang terjadi di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Masri menyebutkan bahayanya menyebarkan foto-foto dan video tersebut bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.
"Kita meminta kepada pengguna media sosial agar tidak latah dalam menggunakan sosmednya baik itu meng-upload foto atau video apalagi tidak diblur sehingga terlihat menyeramkan," ucapnya.
Selain itu juga Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (FPSM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masri menegaskan jika masih ada yang melakukan penyebaran tersebut maka pihaknya akan melakukan tindakan dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami tunggu sampai pukul 10.00 WIB besok jika masih ada akun yang menyebar luaskan maka akan kami memberikan edukasi kepada pengguna media sosial yang bersangkutan melalui sebuah laporan," jelasnya
Masri juga menjelaskan dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".
Menurut pria yang aktif di bidang sosial ini, ia akan akan mengedukasi hal tersebut lantaran penyebaran konten ini (jenazah korban, red) tidak menunjukkan rasa kemanusiaan. Serta, karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.
Terkait peringatan maupun jeratan hukum bagi penyebar foto-foto sadis dan mengerikan, misalnya, jenazah dalam kondisi mengerikan.
Untuk diketahui peristiwa ini terjadi sekira pukul 14:00 WIB, dan sampai saat ini pihak kepolisian terus mendalami motif pembunuhan tersebut, dan kejadian ini juga melibatkan antara bapak sebagai pelaku dan anak sebagai korban.
Berdasarkan dugaan sementara, pelaku ini adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan sekarang sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
.png)

Berita Lainnya
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Simpan 12 Paket Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Polres Meranti Musnahkan Sabu Bernilai Puluhan Juta Rupiah
Pemuda di Riau ini Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu dan Ganja
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
Sering Maling, 2 Pria di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
86 Kg Lebih Sabu dari 6 Pelaku Dimusnahkan Polda Riau
Kanwil Kemenkumham Riau Raih Predikat WBK 2020
Sekda Riau Ditahan Kejati, DPRD: Jadikan Pelajaran!