Honorer Perpustakaan Sekolah Nekat Rampok Peron Sawit di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali Demi Bayar Pinjol


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Tekanan ekonomi akibat utang pinjaman online (pinjol) dan kebiasaan bermain judi online membuat seorang honorer perpustakaan sekolah di Kabupaten Siak gelap mata. Pria berinisial JA (27) nekat merampok kantor pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT) di Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, dengan cara menganiaya kasir hingga mengalami luka berat.

Aksi sadis tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 25 tahun yang bekerja sebagai kasir, mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh setelah diserang pelaku menggunakan gunting dan obeng.

Waka Polres Pelalawan Kompol A. Rahmat didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi dalam press rilis mengatakan, sebelum beraksi pelaku telah melakukan survei lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang ke kantor pencairan SPB TBS PT MPT untuk memantau situasi dan memastikan korban berada seorang diri.

"Pelaku mengamati kondisi sekitar dan memastikan kantor dalam keadaan sepi. Setelah merasa situasi aman, pelaku kembali datang menjelang sore untuk melancarkan aksinya," ujar Bayu.Jumat (19/6/2026)

Saat memasuki ruangan kasir yang pintunya terbuka, pelaku langsung mengancam korban menggunakan gunting sambil meminta kunci brankas penyimpanan uang. Namun korban berusaha mempertahankan diri dan berteriak meminta pertolongan.
Merasa panik, tersangka kemudian melakukan penganiayaan secara brutal.

Korban dijatuhkan ke lantai, diinjak, ditendang, lalu ditusuk berkali-kali menggunakan gunting hingga alat tersebut bengkok. Tak puas sampai di situ, pelaku mengambil obeng yang berada di meja kasir dan kembali menusuk tubuh korban.

Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya. Dalam kondisi lemah dan bersimbah darah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas.

Setelah berhasil menguasai kunci, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang dan kantong plastik hitam sebelum pelaku melarikan diri.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat merusak kamera CCTV di lokasi menggunakan batu. Ia kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara dengan sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.

Korban ditemukan oleh rekan kerjanya yang datang ke kantor setelah menerima pesan WhatsApp berisi permintaan tolong. Saat ditemukan, korban dalam kondisi setengah sadar dengan tubuh berlumuran darah dan langsung dilarikan ke RS Efarina Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Seikijang berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Bandar Seikijang.

Pada Kamis (18/6/2026) dini hari, tim kepolisian melakukan penyergapan. Namun saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan berusaha menabrak petugas menggunakan sepeda motor.

Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp36,73 juta yang berada di tangan pelaku, Rp20,2 juta yang disimpan di kamar pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui motif perbuatannya karena terlilit utang pinjaman online dan kebutuhan untuk membayar judi online. Sebagian uang hasil perampokan juga telah digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan pribadi.
Kini pelaku harus

mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa jeratan pinjaman online dan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga dapat mendorong terjadinya tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar