Pilihan
Honorer Perpustakaan Sekolah Nekat Rampok Peron Sawit di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali Demi Bayar Pinjol
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM–Tekanan ekonomi akibat utang pinjaman online (pinjol) dan kebiasaan bermain judi online membuat seorang honorer perpustakaan sekolah di Kabupaten Siak gelap mata. Pria berinisial JA (27) nekat merampok kantor pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT) di Desa Kiyab Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, dengan cara menganiaya kasir hingga mengalami luka berat.
Aksi sadis tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, seorang perempuan berusia 25 tahun yang bekerja sebagai kasir, mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh setelah diserang pelaku menggunakan gunting dan obeng.
Waka Polres Pelalawan Kompol A. Rahmat didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi dalam press rilis mengatakan, sebelum beraksi pelaku telah melakukan survei lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka datang ke kantor pencairan SPB TBS PT MPT untuk memantau situasi dan memastikan korban berada seorang diri.
"Pelaku mengamati kondisi sekitar dan memastikan kantor dalam keadaan sepi. Setelah merasa situasi aman, pelaku kembali datang menjelang sore untuk melancarkan aksinya," ujar Bayu.Jumat (19/6/2026)
Saat memasuki ruangan kasir yang pintunya terbuka, pelaku langsung mengancam korban menggunakan gunting sambil meminta kunci brankas penyimpanan uang. Namun korban berusaha mempertahankan diri dan berteriak meminta pertolongan.
Merasa panik, tersangka kemudian melakukan penganiayaan secara brutal.
Korban dijatuhkan ke lantai, diinjak, ditendang, lalu ditusuk berkali-kali menggunakan gunting hingga alat tersebut bengkok. Tak puas sampai di situ, pelaku mengambil obeng yang berada di meja kasir dan kembali menusuk tubuh korban.
Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya. Dalam kondisi lemah dan bersimbah darah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas.
Setelah berhasil menguasai kunci, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas selempang dan kantong plastik hitam sebelum pelaku melarikan diri.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka sempat merusak kamera CCTV di lokasi menggunakan batu. Ia kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara dengan sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.
Korban ditemukan oleh rekan kerjanya yang datang ke kantor setelah menerima pesan WhatsApp berisi permintaan tolong. Saat ditemukan, korban dalam kondisi setengah sadar dengan tubuh berlumuran darah dan langsung dilarikan ke RS Efarina Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan perawatan intensif.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Seikijang berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Bandar Seikijang.
Pada Kamis (18/6/2026) dini hari, tim kepolisian melakukan penyergapan. Namun saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan berusaha menabrak petugas menggunakan sepeda motor.
Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil diamankan. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp36,73 juta yang berada di tangan pelaku, Rp20,2 juta yang disimpan di kamar pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui motif perbuatannya karena terlilit utang pinjaman online dan kebutuhan untuk membayar judi online. Sebagian uang hasil perampokan juga telah digunakan untuk membeli pakaian dan kebutuhan pribadi.
Kini pelaku harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa jeratan pinjaman online dan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga dapat mendorong terjadinya tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.
.png)

Berita Lainnya
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana
Warga Ngaso Rohul Digegerkan Penemuan Jasad Tukang Urut Bersimbah Darah
Tak Suka Ibunya Dinikahi, Anak Bacok Ayah Tiri hingga Tewas di Inhil
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Alkes di RSUD Selasih Dicuri, Kerugian Capai 800 Juta
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Mama Muda di Jambi Kini Bertambah
Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Bandar Shabu di Parit 8
Sempat Kabur ke Sumbar dan Jakarta, Komplotan Perampok ATM BRI Rohul di Ringkus Polisi
Korban Mutilasi Ayah Kandung di Tembilahan di Kenal Pribadi Yang Ramah