Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dewan Inhil Minta Pemda Desak Kades Segera Selesaikan Perubahan APBDes
INDOVIZKA.COM- Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil mendesak seluruh desa segera menuntaskan perubahan APBDes dalam waktu dekat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
"Apabila tidak selesai dalam waktu di tentukan, DPMD harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa dan para pendamping desa. Masalah kemanusiaan ini harus gerak cepat, tidak bisa santai lagi," kata Mu'ammar Armain, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Inhil, saat berbincang-bincang bersama indovizka.com di Kantor DPC PKB Inhil, Rabu (8/4/2020).
Salah satu sanksi yang bisa diberikan menurut Mu'ammar, dengan cara melakukan pemotongan anggaran dana desa karena sudah tidak mengindahkan surat edaran itu.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Apa yang dimaksud Mu'ammar tersebut, harus segera dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PDTT No 8 tahun 2020 terhadap penanganan Covid-19 dan Surat Mendagri ke Gubernur dan Bupati dalam regulasi perubahan pengunaan dana desa khusus pencegahan covid 19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pada kesempatan itu, Mu'ammar mengatakan, khusus dana desa tahun 2020 ini tidak ada pemotongan, namun pihak desa harus merubah terhadap APBDes dan RKPDes untuk penanganan Covid-19 dan PKTD.
"Info dari DPMD Inhil baru 23 desa yang melakukan pencairan. Jadi mumpung yang lain belum pencairan dan berkasnya baru sampai di kecamatan, jadi segeralah lakukan perubahan APBDes agar dapat diverifikasi," imbuhnya,
Menurutnya, perubahan bisa dilakukan sesuai Surat Edaran Mendagri diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati Nomor 440 tentang penanggulangan Covid-19 di desa, bahwa desa yang sudah menganggarkan penanganan Covid-19 boleh digunakan, tapi yang belum APBDes boleh dirubah melalui Musyawarah Desa.
"Kalau masih juga desa lambat menyelesaikan potong saja dana desanya. Karena berapa tahun terakhir ini desa selalu saja terlambat mengajukan permohonan. Jangan sampai pencairan dilakukan setelah lebaran. Desa itukan adalah garda terdepan untuk melawan Covid-19," pungkasnya.(san)
.png)

Berita Lainnya
32 Desa di Inhil Usulkan Pemekaran, Mu'ammar : Belum Ada Tindaklanjut Pemda
DPRD Ingatkan Gubri Pilih Pj Wako Pekanbaru dan Kampar Sesuai Aturan
Sofyan Harap RPJDP Bawa Kabupaten Bengkalis Menuju Kemajuan 20 Tahun Mendatang
Hadiri Malam Pisah Sambut, DPRD Ucapkan Terimakasih Atas Jasa Kapolsek Mandau
Butuh Listrik, Iwan Taruna Fasilitasi Pertemuan Masyarakat dengan Pihak PLN
Akhiri Polemik Royalti, UU Hak Cipta akan Direvisi
Dewan Riau Dukung RS Unri Jadi Rumah Sakit Khusus Otak
Pembahasan APBD Murni 2022 Ditunda, DPRD Riau Fokus Maraton APBDP 2021 APBD-P
DPRD Pekanbaru Minta Kontraktor SPAM di Sudirman Segera Perbaiki Jalan Bekas Galian
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Rapat Musrenbang RKPD 2024
Masyarakat Menjerit, Dewan Minta PLN Klarifikasi Terkait Lonjakan Tagihan Listrik
Pimpinan DPRD Masih Berharap Kemendagri Pilih Hambali Jadi Pj Walikota Pekanbaru