Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dewan Inhil Minta Pemda Desak Kades Segera Selesaikan Perubahan APBDes
INDOVIZKA.COM- Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil mendesak seluruh desa segera menuntaskan perubahan APBDes dalam waktu dekat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
"Apabila tidak selesai dalam waktu di tentukan, DPMD harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa dan para pendamping desa. Masalah kemanusiaan ini harus gerak cepat, tidak bisa santai lagi," kata Mu'ammar Armain, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Inhil, saat berbincang-bincang bersama indovizka.com di Kantor DPC PKB Inhil, Rabu (8/4/2020).
Salah satu sanksi yang bisa diberikan menurut Mu'ammar, dengan cara melakukan pemotongan anggaran dana desa karena sudah tidak mengindahkan surat edaran itu.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Apa yang dimaksud Mu'ammar tersebut, harus segera dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PDTT No 8 tahun 2020 terhadap penanganan Covid-19 dan Surat Mendagri ke Gubernur dan Bupati dalam regulasi perubahan pengunaan dana desa khusus pencegahan covid 19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pada kesempatan itu, Mu'ammar mengatakan, khusus dana desa tahun 2020 ini tidak ada pemotongan, namun pihak desa harus merubah terhadap APBDes dan RKPDes untuk penanganan Covid-19 dan PKTD.
"Info dari DPMD Inhil baru 23 desa yang melakukan pencairan. Jadi mumpung yang lain belum pencairan dan berkasnya baru sampai di kecamatan, jadi segeralah lakukan perubahan APBDes agar dapat diverifikasi," imbuhnya,
Menurutnya, perubahan bisa dilakukan sesuai Surat Edaran Mendagri diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati Nomor 440 tentang penanggulangan Covid-19 di desa, bahwa desa yang sudah menganggarkan penanganan Covid-19 boleh digunakan, tapi yang belum APBDes boleh dirubah melalui Musyawarah Desa.
"Kalau masih juga desa lambat menyelesaikan potong saja dana desanya. Karena berapa tahun terakhir ini desa selalu saja terlambat mengajukan permohonan. Jangan sampai pencairan dilakukan setelah lebaran. Desa itukan adalah garda terdepan untuk melawan Covid-19," pungkasnya.(san)
.png)

Berita Lainnya
Anggota DPRD Riau H Dani M Nursalam Resmikan Rumah Singgah untuk Warga Inhil
Hadiri Reses Edi Haryanto Sindrang, Masyarakat Enok Berkeluh Kesah Soal Tanggul dan Jalan
DPRD Riau: Mau Tidak Mau Harus Terima, Anggaran OPD Pemprov Turun 25-30 Persen
DPRD Harap Pembangunan dan Ekonomi Harus Bangkit di Masa Pandemi Covid-19
32 Desa di Inhil Usulkan Pemekaran, Mu'ammar : Belum Ada Tindaklanjut Pemda
Bahas Program Kerja 2024, Komisi IV DPRD Riau Gelar RDP Bersama Dishub
Komisi III DPRD Riau Pertanyakan Progres Konversi BRK Syariah
APBD-P Disahkan, Banggar DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi kepada Pemprov
Pimpinan DPRD Masih Berharap Kemendagri Pilih Hambali Jadi Pj Walikota Pekanbaru
Edukasi Pemilih Pemula, Ketua Komisi 1 DPRD Riau Sebut Anggota DPRD harus Apa Adanya
Terkait Pengoperasian Pelabuhan Parit 21, DPRD Inhil Gelar RDP Bersama PT KIG
Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD