Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Dewan Inhil Minta Pemda Desak Kades Segera Selesaikan Perubahan APBDes
INDOVIZKA.COM- Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil mendesak seluruh desa segera menuntaskan perubahan APBDes dalam waktu dekat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
"Apabila tidak selesai dalam waktu di tentukan, DPMD harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa dan para pendamping desa. Masalah kemanusiaan ini harus gerak cepat, tidak bisa santai lagi," kata Mu'ammar Armain, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Inhil, saat berbincang-bincang bersama indovizka.com di Kantor DPC PKB Inhil, Rabu (8/4/2020).
Salah satu sanksi yang bisa diberikan menurut Mu'ammar, dengan cara melakukan pemotongan anggaran dana desa karena sudah tidak mengindahkan surat edaran itu.
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
- Kepala Sekolah SD dan SMP Banyak Dijabat Plt, Begini Kata Disdik Pekanbaru
Apa yang dimaksud Mu'ammar tersebut, harus segera dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PDTT No 8 tahun 2020 terhadap penanganan Covid-19 dan Surat Mendagri ke Gubernur dan Bupati dalam regulasi perubahan pengunaan dana desa khusus pencegahan covid 19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pada kesempatan itu, Mu'ammar mengatakan, khusus dana desa tahun 2020 ini tidak ada pemotongan, namun pihak desa harus merubah terhadap APBDes dan RKPDes untuk penanganan Covid-19 dan PKTD.
"Info dari DPMD Inhil baru 23 desa yang melakukan pencairan. Jadi mumpung yang lain belum pencairan dan berkasnya baru sampai di kecamatan, jadi segeralah lakukan perubahan APBDes agar dapat diverifikasi," imbuhnya,
Menurutnya, perubahan bisa dilakukan sesuai Surat Edaran Mendagri diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati Nomor 440 tentang penanggulangan Covid-19 di desa, bahwa desa yang sudah menganggarkan penanganan Covid-19 boleh digunakan, tapi yang belum APBDes boleh dirubah melalui Musyawarah Desa.
"Kalau masih juga desa lambat menyelesaikan potong saja dana desanya. Karena berapa tahun terakhir ini desa selalu saja terlambat mengajukan permohonan. Jangan sampai pencairan dilakukan setelah lebaran. Desa itukan adalah garda terdepan untuk melawan Covid-19," pungkasnya.(san)
Berita Lainnya
Temui Massa, Ketua DPRD Riau Janji Sampaikan Tuntutan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja ke DPR RI
Tahun Depan Riau Tiadakan Penghapusan Denda Pajak
Hari Ini Hj Aida Muslimah Dilantik Anggota DPR RI Dapil Kalsel, Ini Harapan Sekum PW KBB Riau
Warganet Tanya Soal Komitmen Ruas Jalan, H Dani M Nursalam: Telah Dialokasikan di APBD Riau 2021
Dewan Minta Dinkes Inhil dan Rumah Sakit Berikan Layanan Call 24 Jam
Pimpinan DPRD Riau Pesimis Lelang Dini 350 Paket Bisa Terlaksana Desember-Januari
Pembangunan Banyak Tertunda Akibat Covid-19, Dewan Inhil Minta Masyarakat Memaklumi
Dewan Inhil Pertanyakan Rekrutmen Ulang Pendamping DMIJ 2024
H Dani Ingatkan Pemprov Riau Tidak Kurangin Belanja Kepentingan Publik
Wakil Ketua DPRD Riau Tinjau Posko Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H
Sempurnakan Draft Ranperda, Pansus BLJ Dialog bersama BPKP Provinsi Riau
DPRD Harap Pembangunan dan Ekonomi Harus Bangkit di Masa Pandemi Covid-19