Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dewan Inhil Minta Pemda Desak Kades Segera Selesaikan Perubahan APBDes
INDOVIZKA.COM- Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil mendesak seluruh desa segera menuntaskan perubahan APBDes dalam waktu dekat sebelum memasuki bulan Ramadhan.
"Apabila tidak selesai dalam waktu di tentukan, DPMD harus memberikan sanksi kepada Kepala Desa dan para pendamping desa. Masalah kemanusiaan ini harus gerak cepat, tidak bisa santai lagi," kata Mu'ammar Armain, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Inhil, saat berbincang-bincang bersama indovizka.com di Kantor DPC PKB Inhil, Rabu (8/4/2020).
Salah satu sanksi yang bisa diberikan menurut Mu'ammar, dengan cara melakukan pemotongan anggaran dana desa karena sudah tidak mengindahkan surat edaran itu.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Apa yang dimaksud Mu'ammar tersebut, harus segera dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PDTT No 8 tahun 2020 terhadap penanganan Covid-19 dan Surat Mendagri ke Gubernur dan Bupati dalam regulasi perubahan pengunaan dana desa khusus pencegahan covid 19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pada kesempatan itu, Mu'ammar mengatakan, khusus dana desa tahun 2020 ini tidak ada pemotongan, namun pihak desa harus merubah terhadap APBDes dan RKPDes untuk penanganan Covid-19 dan PKTD.
"Info dari DPMD Inhil baru 23 desa yang melakukan pencairan. Jadi mumpung yang lain belum pencairan dan berkasnya baru sampai di kecamatan, jadi segeralah lakukan perubahan APBDes agar dapat diverifikasi," imbuhnya,
Menurutnya, perubahan bisa dilakukan sesuai Surat Edaran Mendagri diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati Nomor 440 tentang penanggulangan Covid-19 di desa, bahwa desa yang sudah menganggarkan penanganan Covid-19 boleh digunakan, tapi yang belum APBDes boleh dirubah melalui Musyawarah Desa.
"Kalau masih juga desa lambat menyelesaikan potong saja dana desanya. Karena berapa tahun terakhir ini desa selalu saja terlambat mengajukan permohonan. Jangan sampai pencairan dilakukan setelah lebaran. Desa itukan adalah garda terdepan untuk melawan Covid-19," pungkasnya.(san)
.png)

Berita Lainnya
DPRD Riau Dorong PHR Gesa Produksi Lifting Minyak Blok Rokan
Komisi III Singkronkan Renja Dishub Inhil dengan UKPBJ
DPRD Riau Bentuk Pansus LKPJ 2025
Pengunjung Mal Bebas Tapi Kutbah di Masjid Dibatasi 10 Menit, Anggota Dewan Ini Protes
Komisi II DPRD Minta Disbun dan Perizinan Evaluasi IUP Pola Kemitraan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Inhil Usulkan Pemilihan BPD Serentak dengan Pilkades
THL DLHK Pekanbaru Dipecat Sepihak, DPRD Akan Tindak Lanjuti
Pengamat Kebijakan Publik Sebut asyarakat Harus Tuntut DPRD Riau Atas Pembohongan Publik
Komisi IV DPRD Riau Minta BPBD, Anggaran 2026 Fokus Pada Kesiapsiagaan dan Logistik Bencana
Juni, DPRD Berharap Pemprov Riau Sudah Punya Sekda Definitif
DPRD Riau Ajukan Dua Ranperda Informasi Publik dan Ketahanan Keluarga
Pastikan Tepat Sasaran, 145 Ribu Peserta PBI di BPJS Tembilahan Didata Ulang