Pilihan
Begal Fiktif di Rengat Barat, Polisi Bongkar Kebohongan IRT Demi Uang
INHU, INDOVIZKA. COM- Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus berita hoaks yang menggegerkan masyarakat terkait dugaan pembegalan. Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ranti Purnama Sari, yang ternyata merekayasa kejadian tersebut dan melukai dirinya sendiri akibat tekanan ekonomi.
Kisah ini bermula pada Rabu, 26 Maret 2025, ketika Sumardi, suami korban, melapor ke kepolisian bahwa istrinya telah menjadi korban pembegalan di Jalan Lintas Timur Japura – Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Korban mengaku tas putih berisi uang Rp10 juta dirampas oleh pelaku yang mengenakan helm dan masker hitam. Luka tusuk di perutnya semakin menguatkan dugaan pembegalan tersebut.
Namun, penyelidikan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Inhu menemukan sejumlah kejanggalan. Saat korban menjalani perawatan di Klinik Muizah, petugas yang mewawancarainya mendapati bahwa kronologi kejadian yang diceritakan tidak konsisten.
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya terungkap bahwa Ranti tidak dibegal. Ia sengaja menciptakan skenario tersebut dengan membeli pisau kecil di sebuah toko, kemudian membuang tasnya dan melukai diri sendiri sebelum melapor ke keluarganya.
“Kami menemukan bukti bahwa korban justru menjadi pelaku dalam cerita yang ia buat sendiri. Ini bukan sekadar kesalahan kecil, tetapi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat (29/3/2025)
Polisi menegaskan bahwa penyebaran berita bohong seperti ini bisa berdampak besar, terutama terhadap kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan sampai kabar yang belum tentu benar justru memperkeruh keadaan,” tambahnya.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga mengingatkan pentingnya kejujuran dalam pelaporan kejadian agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.**
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Amankan Petasan dan Kembang Api Ilegal
Dikejar Pak RT, Pembobol Kotak Wakaf Surau di Tembilahan Hulu Tinggalkan Sepeda Motor
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Palsukan Surat Tanah, Bacalon Walikota Dumai Ditangkap
Dua Tersangka Pencurian Sawit Dibekuk di Langgam
Pelaku Pemukulan dan Pencurian Dibekuk Polisi
Bawa Sabu, Dua Warga di Riau Dibekuk Polisi
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara