Pilihan
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan Inhil tahun ajaran 2017.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku kontraktor, dan serta KA selaku PPK sebagai tersangka, pada Rabu (8/2/2023).
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017.
"Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK sebagai tersangka, Rabu (8/2/2023)," ujar Bambang Heripurwanto, Kamis (9/2/2023).
Dijelaskan Bambang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi serta 2 orang bidang Barang dan Jasa dan ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Dimana anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tahun anggaran 2017, dengan anggaran Rp1.419.217.000 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
"Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan yang tidak sesuai dengan kontrak atau RAB dan diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan laporan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dalam proyek tersebut ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.264.393.328," tegasnya.
Atas perbuatannya, SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
.png)

Berita Lainnya
Ungkap 5 Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 gram Sabu dan 5.707 Pil Ekstasi
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Seorang Pria di Riau Ditemukan Tewas Tergantung
Sedang Pesta Shabu, Oknum PNS di Tembilahan Diringkus Polisi
Kurang dari 6 Jam, Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus 4 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
Tersangka Kasus Korupsi yang Pukul Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipolisikan
Pengedar Sabu di Kuansing Digrebek, Polisi Temukan Barang Bukti Siap Edar
Gerebek Kampung Dalam Polisi Sita 31 Paket Sabu, 10 Orang Diamankan
2020, Jumlah Kasus di Rohul Terjadi Penurunan
Imam Masjid Al Falah Pekanbaru Diserang Usai Shalat