Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan Inhil tahun ajaran 2017.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku kontraktor, dan serta KA selaku PPK sebagai tersangka, pada Rabu (8/2/2023).
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017.
"Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK sebagai tersangka, Rabu (8/2/2023)," ujar Bambang Heripurwanto, Kamis (9/2/2023).
Dijelaskan Bambang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi serta 2 orang bidang Barang dan Jasa dan ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Dimana anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tahun anggaran 2017, dengan anggaran Rp1.419.217.000 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
"Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan yang tidak sesuai dengan kontrak atau RAB dan diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan laporan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dalam proyek tersebut ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.264.393.328," tegasnya.
Atas perbuatannya, SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
.png)

Berita Lainnya
Klaim Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Berdurasi 25 Menit
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Mantan Kapolda Sumut Komjen Agus Andrianto Resmi Menjabat Kabareskrim
Habib Rizieq Marah dan Tuding JPU yang Pidanakan Maulid Nabi
Komplotan Pencuri CPO di Riau Diringkus Polisi
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK di Kantor Polda Riau
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
5 Para Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Akhirnya Diamankan Polisi