Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan Inhil tahun ajaran 2017.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku kontraktor, dan serta KA selaku PPK sebagai tersangka, pada Rabu (8/2/2023).
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017.
"Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK sebagai tersangka, Rabu (8/2/2023)," ujar Bambang Heripurwanto, Kamis (9/2/2023).
Dijelaskan Bambang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi serta 2 orang bidang Barang dan Jasa dan ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Dimana anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tahun anggaran 2017, dengan anggaran Rp1.419.217.000 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
"Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan yang tidak sesuai dengan kontrak atau RAB dan diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan laporan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dalam proyek tersebut ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.264.393.328," tegasnya.
Atas perbuatannya, SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
.png)

Berita Lainnya
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
Permintaan Narkoba Tinggi di Masa Covid-19
Dua Perempuan Muda dan Berbahaya
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Polisi Tangkap Pasutri Nikah Siri Buka Jasa Layanan Seks Threesome di Medsos
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
Rugikan Negara 4,5 Miliar, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi KPU Bengkalis
Diduga Korupsi 1,1 Miliar, Mantan Kepala BRK Duri Ditangkap
ICW Jelaskan Dampak Pencabutan Aturan Tentang Pengetatan Remisi Koruptor
Rekam Pegawai di Kolam Tanpa Busana, Camat di Riau Ini Dipolisikan
Polda Riau Sita 15,8 Kg Sabu Asal Malaysia