Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/49005930865-7f0370fe-e783-4c33-8e42-2dd77ad9cae8.jpeg)
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan Inhil tahun ajaran 2017.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Inhil telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku kontraktor, dan serta KA selaku PPK sebagai tersangka, pada Rabu (8/2/2023).
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017.
"Hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK sebagai tersangka, Rabu (8/2/2023)," ujar Bambang Heripurwanto, Kamis (9/2/2023).
Dijelaskan Bambang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi serta 2 orang bidang Barang dan Jasa dan ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Dimana anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tahun anggaran 2017, dengan anggaran Rp1.419.217.000 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017.
"Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan yang tidak sesuai dengan kontrak atau RAB dan diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan laporan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dalam proyek tersebut ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.264.393.328," tegasnya.
Atas perbuatannya, SS selaku Konsultan Pengawas, DA selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.
Berita Lainnya
Kasus Penembakan Haji Permata Kembali Dibuka Polda Riau
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
Dua dari Empat Pembobol Iin Swalayan Ditembak Polisi karena Melawan
Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Mi Instan Berisi Sabu
PLN UIP Digeladah Kejaksaan Tinggi Riau
Tilap Dana Rp 6,9 M, Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka
Tak Miliki KTP, 26 Warga Digelandang ke Mapolres Inhil
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Bobol Kotak Infak Musala, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
Oknum Guru BK SMA di Rohil Tega Cabuli Siswinya Saat Konseling
Listyo Sigit Prabowo Dinilai Pilihan Tepat Gantikan Idham Azis