Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
PPP Usulkan UU ITE 'Pasal Karet' Terkait Pornografi, Hoax, dan SARA Dirumuskan Ulang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Fraksi PPP DPR RI mengusulkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait pasal yang dinilai multitafsir, yang dapat ditafsirkan sesuai keinginan dari aparat penegak hukum atau disebut 'pasal karet', seperti berkaitan dengan pornografi, Hoax dan SARA. PPP meminta pasal itu dirumuskan ulang.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III Fraksi PPP DPR, Arsul Sani. Ditegaskannya, 'pasal karet' yang ditemukan di pasal 27 dan 28 UU ITE itu pada revisinya dinilai perlu untuk ditambahkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum.
"Kalau dilakukan revisi UU ITE maka Pasal 27, 28, dan beberapa pasal lain bukan dihapus total tetapi dirumuskan ulang. Selanjutnya perlu dimasukkan pula prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum dengan menggunakan UU ITE," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan alasan kenapa pasal-pasal tersebut tidak dihapus total, karena faktanya saat ini ruang media sosial masih banyak dipergunakan untuk menyebarkan hoaks.
Mengutip dari salinan UU ITE, pasal yang dianggap karet oleh sejumlah pihak itu berisi sebagai berikut:
Pasal 27:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Airlangga Hartarto Ungkap Pencucian Uang di Indonesia Masih Tergolong Tinggi
Oknum Satpol PP di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Tak Miliki Izin, Karaoke Golden City Tembilahan Ditutup
Horor, Wanita Stres di Riau Tewas Bakar Diri
Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Jadi Tersangka
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Resahkan Warga, Maling 4 Kotak Infak Diringkus Polisi
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Permintaan Narkoba Tinggi di Masa Covid-19
Curi 20 Karton Popok Bayi, Pria di Rohul Diamankan Polisi