Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Utama RSD Madani Pekanbaru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) malam.
Kasus yang menyeret Naldo bermula dari laporan Harimantua Dibata Siregar, yang merasa dirugikan secara finansial akibat proyek yang tak kunjung terealisasi sejak Maret 2024—saat Naldo masih memimpin RSD Madani.
"Pemeriksaan dilakukan secara intensif di ruang Tipidkor dan berujung pada penahanan malam ini,” ungkap Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, menegaskan langkah tegas yang diambil penyidik.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi serta melakukan gelar perkara. Dugaan kuat bahwa proyek senilai miliaran rupiah itu hanya akal-akalan, kini membuat Naldo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. Saat ini, Naldo telah resmi ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Tega, Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Berumur 13 Tahun
Klaim Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Berdurasi 25 Menit
Bos Pemilik 1 Kilogram Sabu Sedang Diburu
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
Petani Jagung Bunuh Diri Gara-gara Tikus
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
Oknum Polisi Terduga Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Kabareskrim Jamin Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik