Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Utama RSD Madani Pekanbaru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) malam.
Kasus yang menyeret Naldo bermula dari laporan Harimantua Dibata Siregar, yang merasa dirugikan secara finansial akibat proyek yang tak kunjung terealisasi sejak Maret 2024—saat Naldo masih memimpin RSD Madani.
"Pemeriksaan dilakukan secara intensif di ruang Tipidkor dan berujung pada penahanan malam ini,” ungkap Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, menegaskan langkah tegas yang diambil penyidik.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi serta melakukan gelar perkara. Dugaan kuat bahwa proyek senilai miliaran rupiah itu hanya akal-akalan, kini membuat Naldo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. Saat ini, Naldo telah resmi ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Oknum Sipir Lapas Pekanbaru di Bayar 5 Juta Jadi Kurir Narkoba
Tabrak Lari di Pekanbaru, Satu Remaja Tewas, Polisi Buru Pengemudi Mobil
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
Nomor WhatsApp Karo Perencanaan dan Organisasi Polhukam Nihzamul Diretas, Minta Pulsa Sampai Coba Tipu Kolega
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Anak Buahnya Ditangkap Edarkan Sabu, Kasatpol PP Riau: Diproses Sesuai Ketentuan Kepegawaian
Bugil di Medsos, Wanita di Riau ini Diciduk Polisi
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
Jadi Tersangka, Fitria Ningsih Eks Kepala BPKAD Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pria Paruh Baya di Tuah Karya Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah