Pilihan
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM– Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Utama RSD Madani Pekanbaru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi rumah sakit senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) malam.
Kasus yang menyeret Naldo bermula dari laporan Harimantua Dibata Siregar, yang merasa dirugikan secara finansial akibat proyek yang tak kunjung terealisasi sejak Maret 2024—saat Naldo masih memimpin RSD Madani.
"Pemeriksaan dilakukan secara intensif di ruang Tipidkor dan berujung pada penahanan malam ini,” ungkap Kompol Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, menegaskan langkah tegas yang diambil penyidik.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi serta melakukan gelar perkara. Dugaan kuat bahwa proyek senilai miliaran rupiah itu hanya akal-akalan, kini membuat Naldo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. Saat ini, Naldo telah resmi ditahan di Mapolresta Pekanbaru.
.png)

Berita Lainnya
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP di Rohil
Ketahuan Konsumsi Shabu, Oknum Polisi di Rohil Diamankan Polisi
3 Tersangka Dugaan Pembunuhan Pria di Rohil Diamankan Polisi
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
Dua Pengedar Narkotika Pangkalan Lesung Ditangkap Polisi
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa
Usai Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Tetangganya, Pemuda Ini Gantung Diri
Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan Seorang Pria
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara