Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Oknum Provokator dalam Video Penolakan Pasien Covid-19 di Puskesmas Concong Disomasi
INDOVIZKA.COM- Tayangan video yang sempat viral dengan nada provokasi penolakan kedatangan pasien covid 19 asal Desa Kampung Baru yang akan dirujuk ke Puskesmas Concong meresahkan masyarakat.
Atas keresahan tersebut, masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Concong akan melakukan somasi kepada Ediyanto warga yang terlibat di dalam video tersebut yang diduga sebagai provokator beserta warga lainnya yang ikut dalam video.
Evan Fachlevi, SH selaku penduduk Desa Kampung Baru, menuturkan, video tersebut dianggap bertentangan dengan hukum dan masalah kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
“Saya bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum masyarakat Desa Kampung Baru. Pada tanggal 15 September 2020 pada jam yang tidak dapat ditentukan terdapat video terunggah di media sosial yang berisi nada provokatif dengan isi penolakan pasien yang akan melakukan pengobatan ke Puskesmas Concong,” ungkap Evan, Kamis (17/9).
Menurut Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut, kepanikan warga yang saat ini melanda akibat terdapatnya pasien positif covid-19 yang berasal dari desa Kampung Baru dan Concong Tengah menjadi masalah yang seharusnya di support oleh beberapa desa tetangga.
“Terutama (disupport) oleh kelurahan concong luar yang menjadi tempat beradanya fasilitas Kesehatan Puskesmas Condong. Bahwa hal ini sangat mencederai rasa kemanusiaan kita sebagai bangsa melayu yang menjunjung tinggi adat ketimuran penuh toleransi dan kemajemukan,” tegasnya.
Ditambahkannya, masyarakat Kecamatan Concong yang terdiri dari beberapa desa mulai dari Desa Concong Dalam, Concong Tengah, Kampung baru, Berapit, Panglima Raja dan kelurahan Concong adalah masyarakat yang dinamis dan penuh toleransi dalam bermasyarakat.
“Selama ini masyarakat hidup rukun dan tidak pernah ada diskriminasi, stigma negatif dalam hidup bersosial. Kami meyakini lebih banyak masyarakat Concong Luar dan Desa Panglima Raja yang cendrung masih peduli dengan masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Concong Tengah ditengah musibah covid-19 yang melanda Kecamatan Concong,” ucapnya.
Evan menilai, video tersebut sangat mendiskriminasi masyarakat Desa Kampung Baru dan Desa Concong Tengah dalam hal mendapat layanan kesehatan yang layak sesuai amanah Undang-Undang Dasar.
“Video tersebut, saya selaku penduduk Desa Kampung Baru sangat mengecam keras tindakan saudara Ediyanto dan kawan-kawan,” imbuhnya.
Evan menegaskan, apabila dalam kurun waktu 1X24 jam sejak diterimanya surat somasi ini pemeran video tersebit tidak menyadari kesalahannya dan meminta maaf, maka masyarakat akan melakukan tindakan.
“Maka dengan langkah yang ringan akan membuat Laporan terhadap Ediyanto dan kawan-kawan yang terlibat dalam video dengan nada provokasi tersebut ke Reskrim Polres Inhil. Bahwa imbas dari aksi dalam video tersebut menimbulkan kegaduhan, permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan masyarakat,” jelasnya.
Apa yang dilakukan dalam video tersebut, ditambahkannya, diduga telah memenuhi unsur ketentuan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, sehingga sudah sepatutnya kami akan mengambil langkah hukum terkait hal ini.
“E bukanlah merupakan warga Desa Concong Luar karena berdasarkan data Catatan Kependudukan dengan identitas tercatat sebagai warga Desa Berapit, sehingga ungkapan yang mengatasnamakan warga Concong Luar seperti tersiar pada video nada provokasi tersebut adalah merupakan kebohongan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dan data-data yang dihimpun, dengan ini masyarakat menyampaikan somasi kepada Ediyanto beserta Kawan-kawan yang termuat dalam video.
“Kami menyadari Provokasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersebut dalam hal ini saudara Ediyanto dan kawan – kawan bukan merupakan cerminan pendapat dan suara keseluruhan masyarakat Kelurahan Concong Luar dan Desa Panglima Raja, sehingga tidak mungkin untuk menyertakan masyarakat Kelurahan Concong Luar dan Panglima Raja secara seluruhnya,” pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Miliki Shabu, Pria di Pelangiran Terancam 20 Tahun Penjara
Dua Sekawan Nekat Maling Handphone di Dalam Mobil, Padahal Sopirnya Ada
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Spesialis Pelaku Jambret di Riau Diciduk Polisi
Bawa 2 Kilogram Sabu, 2 Orang Wartawan Ditangkap BNN Lampung
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
Siswi SMA Diperkosa Pejabat, Begini Kronologinya
Polda Riau Ringkus 7 Tersangka Pemilik 87 Kg Sabu
Rizieq Shihab Bakal Ajukan PK Setelah MA Pangkas Hukuman