Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Doni: Abaikan SK Yang Dikeluarkan HCB
PEKANBARU, INDOIZKA - Mantan Ketum PWI Pusat yang dipecat oleh DK PWI Pusat, HCB terus berupaya mengacak-acak kepengurusan PWI di Provinsi Riau hingga ke kabupaten/kota.
Terbaru, HCB mengeluarkan SK yang isinya memberhentikan lima orang anggota PWI Kabupaten Bengkalis, termasuk Ketuanya.
Sekretaris PWI Riau N Doni Dwi Putra menyayangkan tindakan HCB yang tak berkesudahan menganggu kepengurusan PWI se-Provinsi Riau, yang tegak lurus mendukung Zulmansyah Sekedang sebagai Ketum PWI Pusat hasil KLB
"Kawan-kawan PWI Bengkalis terus saja berkegiatan seperti biasa. Kita PWI se Provinsi Riau akan terus kompak dibawah kepemimpinan Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang," tutur Doni.
Terkait SK yang dikeluarkan HCB, Doni mengatakan untuk tidak menghiraukan, mengingat status HCB yang tidak lagi menjabat sebagai Ketum PWI Pusat. "Abaikan saja HCB dan orang-orangnya yang mengaku Plt di Riau. Ngigau aja itu," ujarnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.
Gugatan Tidak Diterima PN
Gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
PN Jakpus mengeluarkan putusan perkara ini dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata ini. Karena itu, hakim memutuskan agar Sayid membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000.
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius mengklaim putusan ini merupakan penegasan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Dia berharap, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik bisa menjadi landasan utama setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025 lalu
Fransiskus berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dan menerapkan nilai integritas usai majelis memutus perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” kata dia. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Terkait Rencana Pemekaran, Tokoh Muda Insel: Sudah Lama Kami Tunggu
Muhammad Firdaus Jabat Pj Bupati Kampar Gantikan Kamsol
Bupati Inhil Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023
Jika Ada Tumpukan Sampah, Laporkan ke Call Center DLHK Pekanbaru
6 Tokoh Masyarakat Inhil Terima Gemilang Award 2021
Program SAPA dari Alfamart Bikin Belanja Makin Mudah
Upacara HUT RI di Riau Tahun Ini Dibatasi dan Tanpa Pidato
Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Tahun 2025 Polres Bersama Stackholder Bangun Sinergitas
Terpilih Aklamasi Ketua DPK Kampar Kiri Hilir, Andi Arfan : Lewat KNPI Tumbuh Generasi Muda Produktif
Masyarakat Tembilahan Antusias Antri Beli Minyak Goreng Murah
Lansia di Yayasan PPBL Masuk Dalam Daftar Mustahiq BAZNAS Inhil
Sekerumunan Siswa di Pelalawan Gelar Aksi Coret Seragam Sekolah