Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Doni: Abaikan SK Yang Dikeluarkan HCB
PEKANBARU, INDOIZKA - Mantan Ketum PWI Pusat yang dipecat oleh DK PWI Pusat, HCB terus berupaya mengacak-acak kepengurusan PWI di Provinsi Riau hingga ke kabupaten/kota.
Terbaru, HCB mengeluarkan SK yang isinya memberhentikan lima orang anggota PWI Kabupaten Bengkalis, termasuk Ketuanya.
Sekretaris PWI Riau N Doni Dwi Putra menyayangkan tindakan HCB yang tak berkesudahan menganggu kepengurusan PWI se-Provinsi Riau, yang tegak lurus mendukung Zulmansyah Sekedang sebagai Ketum PWI Pusat hasil KLB
"Kawan-kawan PWI Bengkalis terus saja berkegiatan seperti biasa. Kita PWI se Provinsi Riau akan terus kompak dibawah kepemimpinan Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang," tutur Doni.
Terkait SK yang dikeluarkan HCB, Doni mengatakan untuk tidak menghiraukan, mengingat status HCB yang tidak lagi menjabat sebagai Ketum PWI Pusat. "Abaikan saja HCB dan orang-orangnya yang mengaku Plt di Riau. Ngigau aja itu," ujarnya sambil tersenyum.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.
Gugatan Tidak Diterima PN
Gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
PN Jakpus mengeluarkan putusan perkara ini dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata ini. Karena itu, hakim memutuskan agar Sayid membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000.
Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius mengklaim putusan ini merupakan penegasan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Dia berharap, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik bisa menjadi landasan utama setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025 lalu
Fransiskus berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dan menerapkan nilai integritas usai majelis memutus perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” kata dia. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Sukiman-Indra Raih Suara Terbanyak, Penetapan Calon Terpilih Tunggu Ada Tidaknya Gugatan ke MK
Hasil Survei LSI Terbaru Paslon Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Melaju di Angka 45,5 Persen, Nawaitu Stagnan dan Suwai Terjun bebas
Dinsos Inhil Rayakan HUT RI ke 77 dengan Berbagai Lomba
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari dan Pemkab Siak Sosialisasi 'Jaga Desa'
Kunker ke Riau, Ini Sambutan Gubri dan Forkopimda Saat Jamu Dudung
Kisah Menegangkan Ibu di Pelalawan Melahirkan Dalam Mobil
Oktober, SMSI Riau Gelar Bimtek Sosialisasi Pergub Kerjasama Media
Umur 10 Tahun Sudah Yatim, Abdul Wahid Terharu Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah
Soal Penanganan Banjir di Pekanbaru, Ada Rencana MoU dengan Provinsi
Lahan Terbakar di Temusai Siak Masuk HGU PT TKWL, Kapolres Sudah Lakukan Penyelidikan
Walikota Buka MTQ Pekanbaru ke-53 di Islamic Center, Panitia Diminta Waspada
Henny Sasmita Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Riau