Komisi IV DPRD Riau Terima Kunjungan Kerja DPRD Dumai


PEKANBARU - Komisi IV DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan Komisi II DPRD Kota Dumai dengan agenda terkait perizinan usaha galian c (penambangan pasir dan batu kerikil). Kamis (10/12)

Rombongan Komisi II DPRD Dumai diterima oleh anggota Komisi IV H. Abdul Kasim. Hadir langsung Mawardi selaku pimpinan DPRD Dumai, Gusri Effendi selaku Ketua Komisi II DPRD Dumai serta anggota DPRD Dumai lainnya yakni Syahrizal Nurdin, Kamisan, Yuhendri SP, dan Bahari.

Pertemuan ini turut dihadiri Anton Suprojo selaku staf seksi pengolahan data Dinas ESDM dan Azwir selaku staf analis pertambangan Dinas ESDM.
Rapat ini membahas tentang menyampaikan beberapa persoalan yang ada di Dumai terkait usaha galian c penambangan batu dan pasir kerikil.

Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai menayakan perihal tentang perizinan usaha galian c yang menimbulkan polekmik di Kota Dumai. "Kami ingin menanyakan mengenai tindak lanjut masalah penghentian persoalan galian c yang melumpuhkan perekonomian, pembangunan, dan menimbulkan pengangguran.

Kami ingin konsultasi karena tidak ada solusi yang kami berikan kepada masyarakat. Kami khawatir akan menimbulkan gejolak. Jika tidak ada solusi, maka Danru akan melakukan demonstrasi besar-besaran yang akan kami arahkan ke Provinsi karena ini merupakan wewenang dari Provinsi" terang Gusri Effendi.

Mawardi selaku Pimpinan DPRD Kota Dumai juga menambahkan agar DPRD Riau bisa membantu memfasilitasi terkait persoalan ini. "Kami berharap agar DPRD Provinsi Riau bisa membantu memfasilitasi dan Dinas ESDM bisa membantu juga. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena persoalan ini sangat penting untuk diberikan solusinya". pintanya.

Anggota Komisi IV DPRD Riau, Abdul kasim memahami bahwa ini merupakan masalah yang juga dialami oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia. "Ini bukan persoalan daerah saja, tetapi persoalan diseluruh Indonesia juga. Saat ini kita harus memikirkan bagaimana cara dan solusi percepatan jalannya APBD 2020 ini". kata legislatif asal Partai PKS ini.

Anton Suprojo selaku Staf Seksi Pengolahan Data ESDM menanggapi hal tersebut sejak tanggal 11 juni 2020 terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah ada 12 pemohon yang masih diproses. (Adv)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar