Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Oknum mahasiswa di Pekanbaru diringkus Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku inisial FR (23) ditangkap atas aksinya di Kampus Fakultas Teknik Universitas Riau (UNRI) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru, Senin (05/02/2024) sore.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra mengatakan,petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FT (23) saat akan menjual sepeda motor milik korban kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Juanda, Pekanbaru, dihari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib.
Setelah menerima laporan, anggota kita kemudian memancing pelaku dengan cara berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan berjanji transaksi di Jalan Juanda,” kata AKP Leo, Selasa (06/02/2024).
Saat berada di TKP, tambah AKP Leo, anggota langsung meringkus tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
“Saat diintrogasi tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban di Kampus Teknik Unri,” kata Kanit Reskrim.
Dari pengakuan tersebut, tambah Kanit, pihaknya kemudian mencoba menghubungi korban yang diketahui bernama Karismawati (21).
“Saat itu korban baru saja selesai kuliah, saat hendak pulang korban tidak menemukan sepeda motor ditempat semula. Korban yang telah kehilangan sepeda motor kemudian membuat laporan di ke Mapolsek Lima Puluh,” kata AKP Leo.
AKP Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tiga TKP berbeda.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Pelaku masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Kota Pekanbaru,” kata Leo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.**
.png)

Berita Lainnya
Dua Kurir Sabu 5 Kg di Riau Diringkus Polisi
Menunggu Kiriman Sabu-sabu, Wanita di Pelangiran Inhil Diamankan Polisi
Aksi Jambret HP Bocah di Pekanbaru Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Pasutri di Riau Siksa Dua Keponakan, Seorang Dikubur Hidup-hidup
PA 212 Datangi Kejaksaan Agung Minta Habib Rizieq Dihormati dan Jangan Pancing Emosi Umat
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
Dua Pelaku Berboncengan Motor Lempar Molotov ke Pos Satpol PP Pemprov Riau
Kepala Bea Cukai Beberkan Alasan Lepas Pelaku Penyelundupan Rokok Illegal