Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Oknum mahasiswa di Pekanbaru diringkus Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku inisial FR (23) ditangkap atas aksinya di Kampus Fakultas Teknik Universitas Riau (UNRI) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Bina Widya Kota Pekanbaru, Senin (05/02/2024) sore.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra mengatakan,petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FT (23) saat akan menjual sepeda motor milik korban kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Juanda, Pekanbaru, dihari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib.
Setelah menerima laporan, anggota kita kemudian memancing pelaku dengan cara berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan berjanji transaksi di Jalan Juanda,” kata AKP Leo, Selasa (06/02/2024).
Saat berada di TKP, tambah AKP Leo, anggota langsung meringkus tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
“Saat diintrogasi tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban di Kampus Teknik Unri,” kata Kanit Reskrim.
Dari pengakuan tersebut, tambah Kanit, pihaknya kemudian mencoba menghubungi korban yang diketahui bernama Karismawati (21).
“Saat itu korban baru saja selesai kuliah, saat hendak pulang korban tidak menemukan sepeda motor ditempat semula. Korban yang telah kehilangan sepeda motor kemudian membuat laporan di ke Mapolsek Lima Puluh,” kata AKP Leo.
AKP Leo menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tiga TKP berbeda.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Pelaku masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Kota Pekanbaru,” kata Leo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.**
.png)

Berita Lainnya
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Golkar Dorong Pemerintah Masukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Hakim Tolak Keberatan Yan Prana, Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Kapolda Sumut Angkat Bicara Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?