Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejati Minta Laporan Dugaan Korupsi DLHK Riau Sebesar Rp8,3 Miliar Diselesaikan Inspektorat
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Dugaan tipikor itu ditujukan ke Sekretaris DLHK Riau sebesar Rp8,3 miliar itu terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam penanganan Covid-19.
Dari informasi yang diterima INDOVIZKA.COM, karena persoalan tersebut masih dalam ranah atau kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka Kejati Riau menyerahkan permasalah itu ke Inspektorat Riau untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan saat dikonfirmasi perihal tersebut mengakui, pihaknya tahun lalu memang menerima laporan tersebut, dan sudah ditindaklanjuti.
"Sudah kita tindaklanjuti. Itu kan laporan tahun 2020 yang disampaikan Kejati Riau," kata mantan Kepala BPKP Provinsi Gorontalo ini kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (27/3/2021).
Namun, lanjut Sigit, setelah Inspektorat Riau menurunkan tim APIP untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tidak ada ditemukan unsur tindak pidana pemungutan liar.
"Jadi tidak ada unsur Tipikor pengutan liar. Mereka hanya mengumpulkan anggaran untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan segala macam," tutupnya singkat.
.png)

Berita Lainnya
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Laka Lantas Rimbo Panjang
Kades di Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
Biadab! Seorang Ayah di Bengkalis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Novel Baswedan Diisukan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Anggota DPR Ini Tidak Percaya
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
WNA Meninggal di Atas Motor di Jalan Imam Bonjol
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Fitra Apresiasi Kejati Riau, Berharap Tak Berhenti pada Yan Prana Saja
Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan Seorang Pria