Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kejati Minta Laporan Dugaan Korupsi DLHK Riau Sebesar Rp8,3 Miliar Diselesaikan Inspektorat
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Dugaan tipikor itu ditujukan ke Sekretaris DLHK Riau sebesar Rp8,3 miliar itu terkait Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam penanganan Covid-19.
Dari informasi yang diterima INDOVIZKA.COM, karena persoalan tersebut masih dalam ranah atau kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka Kejati Riau menyerahkan permasalah itu ke Inspektorat Riau untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan saat dikonfirmasi perihal tersebut mengakui, pihaknya tahun lalu memang menerima laporan tersebut, dan sudah ditindaklanjuti.
"Sudah kita tindaklanjuti. Itu kan laporan tahun 2020 yang disampaikan Kejati Riau," kata mantan Kepala BPKP Provinsi Gorontalo ini kepada INDOVIZKA.com, Sabtu (27/3/2021).
Namun, lanjut Sigit, setelah Inspektorat Riau menurunkan tim APIP untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tidak ada ditemukan unsur tindak pidana pemungutan liar.
"Jadi tidak ada unsur Tipikor pengutan liar. Mereka hanya mengumpulkan anggaran untuk kegiatan penanganan Covid-19 dan segala macam," tutupnya singkat.
Berita Lainnya
Kodim Yahukimo Papua Konfirmasi Koramil Suru-Suru Diserang KKB, 1 Prajurit Gugur
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media
DPR RI Apresiasi Instruksi Kapolri Lakukan Tes Urine Anggota Polisi
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Tim Khusus Masih Buru 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Kabur
Diserahkan ke JPU, Kompol Imam Segera Disidangkan
1.135 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi, Salah Satu Pemiliknya Meneger Tempat Karaoke
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara