Pilihan
Sat Resnakoba Grebek Kontrakan Tangkap Pengedar Sabu
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan amankan 17 Paket Sabu siap edar dari seorang pengedar. Kamis(24/7/2025) di Kecamatan Pangkalan Lesung. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, penangkapan dilakukan menggerebek langsung kontralan tersangka dan mengamankan barang bukti 17 Paket Sabu seberat 8,78 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Luis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan, Pada hari Selasa 22 Juli 2025 , tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya di Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, disebuah rumah kontrakan sering terjadi transaksi Narkoba.
Begitu mendapat informasi, tim Satresnarkoba langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah di peroleh informasi yang akurat,target sedang berada didalam rumah kontrakan, tim langsung menggerebek.
"Alhasil, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RW(45). Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi, barang bukti pertama ditemukan Satu Paket Sabu dilantai. Selanjutnya pencarian barang bukti dilanjurkan, ditemukan Dua paket Sabu didalam kabel lampu sepeda motor yang ditutupi lakban hitam,"jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang berada di Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim Satresnarkoba bersama tersangka langsung menuju rumahnya. Tersangka menunjukan barang bukti disimpan didalam sebuah kotak yang berisikan 14 paket Sabu. Serta Satu bal plastik Merah dan Satu buah sedotan yang disimpan didalam kamar tersangka.
Tersangka ini mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial WY(dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114(2) jo 112(2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, " tegas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
Akhirnya Jembatan Tambak di Kecamatan Langgam Dibangun Tahun Ini
Imigran Afganistan Butuh Waktu hingga 10 Tahun sebelum Pindah ke Negara Tujuan
Diskop dan UKM Inhil Gelar Lomba Makanan Berbahan Kelapa, Herna Usmi Juara
Gubri Syamsuar Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hewan Ternak
Duh, Ekonomi Rokan Hulu Hanya Tumbuh 1,51 Persen
Bupati Zukri Tutup Turnamen Mini Soccer Cup II Pangkalan Kuras, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Atlet
Pelaku Usaha Kucing-kucingan dengan Petugas. Pedagang: Kami Hanya Cari Makan Pak!
Tim Tipidter Polres Pelalawan Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, 12 Ton Solar Disita
Kader Ansor Pimpin PWI Inhil
Pemdes Sialang Panjang Gelar RKP Untuk Tahun Anggaran 2024
Bupati Pelalawan Pimpin Apel Siaga Karhutla Tahun 2025