Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sat Resnakoba Grebek Kontrakan Tangkap Pengedar Sabu
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan amankan 17 Paket Sabu siap edar dari seorang pengedar. Kamis(24/7/2025) di Kecamatan Pangkalan Lesung. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, penangkapan dilakukan menggerebek langsung kontralan tersangka dan mengamankan barang bukti 17 Paket Sabu seberat 8,78 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Luis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan, Pada hari Selasa 22 Juli 2025 , tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya di Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, disebuah rumah kontrakan sering terjadi transaksi Narkoba.
Begitu mendapat informasi, tim Satresnarkoba langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah di peroleh informasi yang akurat,target sedang berada didalam rumah kontrakan, tim langsung menggerebek.
"Alhasil, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RW(45). Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi, barang bukti pertama ditemukan Satu Paket Sabu dilantai. Selanjutnya pencarian barang bukti dilanjurkan, ditemukan Dua paket Sabu didalam kabel lampu sepeda motor yang ditutupi lakban hitam,"jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang berada di Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim Satresnarkoba bersama tersangka langsung menuju rumahnya. Tersangka menunjukan barang bukti disimpan didalam sebuah kotak yang berisikan 14 paket Sabu. Serta Satu bal plastik Merah dan Satu buah sedotan yang disimpan didalam kamar tersangka.
Tersangka ini mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial WY(dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114(2) jo 112(2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, " tegas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi dan P3MD Tempuling Resmi Disahkan
Inspeksi ke DPD Nasdem Pekanbaru, Willy Aditya Minta Ada 'Lompatan Besar'
Penumpang Speedboat di Inhil Harus Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Bupati Inhil Surati Inspektorat Soal Tunda Bayar, Hj Irianti : Senin Ini Mulai Diaudit
Pagi ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan BLK dan Buka Pelatihan BKA 1
Sampai Akhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Inhil Terlihat Kompak
854 Personel TNI/Polri Siap Amankan PSU di Inhu dan Rohul
Berstatus Penyintas, Kapolres Siak Akhirnya Sudah Bisa Divaksinasi Covid-19
Pemkab Inhil Gelar Rapat Persiapan Kunjungan Pj. Gubernur Riau untuk Penyerahan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Kemuning
Oknum Satpol PP Pekanbaru Diduga Jadi Beking Lokasi Prostitusi, DPRD: Tindak Tegas
Maling Gasak Gudang AC, Kerugian Capai 50 Juta
Didukung UAS dan Survei Bagus, Cak Imin Optimis Bermarwah Menang di Riau