Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sat Resnakoba Grebek Kontrakan Tangkap Pengedar Sabu
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan amankan 17 Paket Sabu siap edar dari seorang pengedar. Kamis(24/7/2025) di Kecamatan Pangkalan Lesung. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, penangkapan dilakukan menggerebek langsung kontralan tersangka dan mengamankan barang bukti 17 Paket Sabu seberat 8,78 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Luis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan, Pada hari Selasa 22 Juli 2025 , tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya di Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, disebuah rumah kontrakan sering terjadi transaksi Narkoba.
Begitu mendapat informasi, tim Satresnarkoba langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah di peroleh informasi yang akurat,target sedang berada didalam rumah kontrakan, tim langsung menggerebek.
"Alhasil, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RW(45). Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi, barang bukti pertama ditemukan Satu Paket Sabu dilantai. Selanjutnya pencarian barang bukti dilanjurkan, ditemukan Dua paket Sabu didalam kabel lampu sepeda motor yang ditutupi lakban hitam,"jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang berada di Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim Satresnarkoba bersama tersangka langsung menuju rumahnya. Tersangka menunjukan barang bukti disimpan didalam sebuah kotak yang berisikan 14 paket Sabu. Serta Satu bal plastik Merah dan Satu buah sedotan yang disimpan didalam kamar tersangka.
Tersangka ini mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial WY(dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114(2) jo 112(2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, " tegas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Webinar Kemenkominfo di Pelalawan. Waspadai Kejahatan Seksual di Ruang Digital
PT Ravindo Serahkan Rp50 Juta ke Kadisdik Dumai
Rambu Pemberhentian Angkutan Umum Terpasang di Daerah Pinggiran Kota, Ini Tujuannya
KPU Rohul Pastikan Tak Ada Pemilih Baru pada PSU 25 TPS di Tambusai Utara
Usai Rekapitulasi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Usai, Hambali Undang Wartawan Makan Siang Jum'at Barokah
Pekanbaru Masuk Percontohan Uji Coba KTP Digital
Putra Riau Asal Siak Salah Satu Korban Kapal Selam KRI Nanggala-402
Rapat Ketiga Tim Satgas, Komitmen Kamsol Atasi Persoalan Lahan di Kampar
Kapolres Pelalawan Dampingi Bupati Zukri Terima Audiensi Masyarakat Dusun 3 Lubuk Salak yang Awalnya Hendak Demo
Larang Mudik, Polres Siak Bangun Lima Pos Cek Poin
Semua Pasien Positif COVID-19 di Siak Sembuh, PDP juga Nihil
Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Bono, Pelalawan