Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sat Resnakoba Grebek Kontrakan Tangkap Pengedar Sabu
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan amankan 17 Paket Sabu siap edar dari seorang pengedar. Kamis(24/7/2025) di Kecamatan Pangkalan Lesung. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, penangkapan dilakukan menggerebek langsung kontralan tersangka dan mengamankan barang bukti 17 Paket Sabu seberat 8,78 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Luis Letedara SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan, Pada hari Selasa 22 Juli 2025 , tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya di Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, disebuah rumah kontrakan sering terjadi transaksi Narkoba.
Begitu mendapat informasi, tim Satresnarkoba langsung turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah di peroleh informasi yang akurat,target sedang berada didalam rumah kontrakan, tim langsung menggerebek.
"Alhasil, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RW(45). Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi, barang bukti pertama ditemukan Satu Paket Sabu dilantai. Selanjutnya pencarian barang bukti dilanjurkan, ditemukan Dua paket Sabu didalam kabel lampu sepeda motor yang ditutupi lakban hitam,"jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang berada di Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim Satresnarkoba bersama tersangka langsung menuju rumahnya. Tersangka menunjukan barang bukti disimpan didalam sebuah kotak yang berisikan 14 paket Sabu. Serta Satu bal plastik Merah dan Satu buah sedotan yang disimpan didalam kamar tersangka.
Tersangka ini mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial WY(dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114(2) jo 112(2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, " tegas Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Inhu Kembali Rapat Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Riau ke-41
Asri Auzar Serahkan SK Plt Ketua Demokrat Rohil ke Imam Soeroso
Bupati Kasmarni Hadiri Peluncuran dan Penandatanganan Pakta Integritas PPDB Tingkat SMA/SMK Tahun 2024
436 Anak di Pekanbaru Alami Stunting
Rohul Terbanyak Pendaftar Penerima Kartu Pra-Kerja se Riau
Persiapan Isra Mi'raj, Warga Tanjung Uma Gelar Gotong Royong
Kota Pekanbaru Kembali Terima 11.360 Dosis Vaksin Sinovac
Bahas Kelanjutan Pasar Induk, Pemko Pekanbaru Bakal Putus Kontrak PT ARB?
Kominfo Gelar Webinar di Bengkalis, Kaji Potensi Media Sosial Bikin Insecure
Cegah Penyebaran Corona, Pemko Dumai Berlakukan Jam Malam
Polres Inhil Laksanakan Sertijab Kabag Sumda dan Kapolsek Kateman
Hadiri Pengajian Rutin Tri Wulan Muslimat NU di Tapung Hilir, Wabup Sampaikan Program Pemda Kampar Tahun 2025