Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ida menyebut BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. BLT diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta. Namun, belum disampaikan kapan BLT akan dicairkan.
"Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak," beber Ida pada konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Ia menyebut calon penerima disyaratkan berstatus WNI dan merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Kemudian, calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," jelasnya.
Ida menjelaskan bahwa data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.
Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.
"Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," beber Ida.
Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers APBN KiTA edisi Juli 2021, besaran subsidi upah rencananya diberikan senilai Rp1,2 juta per pekerja dalam sekali penyaluran.
Sumber : cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
UAS Galang Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Soal Kebijakan Hunian Berimbang
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Aturan Perjalanan Diperpanjang dan Diperketat
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Ketua Ansor Riau : Agenda HRS ke Riau Dibatalkan Saja
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Pasti Mundur! Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020