Pilihan
LAMR Minta Buruh di Riau Batalkan Aksi Unjuk Rasa pada 30 April
PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengimbau kelompok buruh di Provinsi Riau untuk membatalkan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang direncanakan pada 30 April 2020 dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
“Kami mendukung keputusan Pemprov Riau melarang warga Riau melakukan aksi kumpul dan berkerumun sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Coronavirus-19 (Covid-19). Tentunya dalam hal ini termasuk adanya rencana aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, dalam siaran persnya yang dikirim ke sejumlah media massa di Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Datuk Seri Syahril, LAMR mempersilakan menggunakan aturan demokrasi dalam penyampaian aspirasi dengan cara-cara yang tersedia seperti melakukan audiensi.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
“Tetapi selama Covid-19 masih belum dapat dikendalikan, dilarang melakukan aksi unjuk rasa karena dikhawatirkan dapat mempercepat penyebaran Covid-19. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan diikuti oleh seluruh warga Riau,” ujar Datuk Seri Syahril.
LAMR mewajibkan warga Riau untuk mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti tidak berkerumun, tidak berkumpul, menggunakan masker saat berada di luar rumah, tidak berjabat tangan, sering mencuci tangan, serta physical distancing dan social distancing.
Dia menambahkan penerapan protokol kesehatan dapat melindungi warga Riau dari terkena Covid-19.
Saat ini, penyebaran Covid-19 tidak hanya dari luar Riau melainkan rawan berasal dari transmisi lokal dari lokasi yang tinggi pasien positif Covid-19. Dalam hal ini, Kota Pekanbaru telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sehingga laju warga yang terpapar Covid-19 dapat ditekan. **
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019, Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing
Awal Tahun Sampah Menumpuk, DPRD Sebut DLHK Pekanbaru Lalai
Wujud Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah, Pemkab Bengkalis Rutin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
4 Personil Polres Inhil Terima Penghargaan
Ketua KONI Kampar 3 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Ini Alasannya
DPT Desa Sialang Panjang Ditetapkan Sebanyak 1.827 Pemilih
Sunardi Ditunjuk DPP Demokrat Sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, Senin Kemarin Sudah Digelar Rapat Paripurna Penetapan
Kapolres Inhil Pimpin Verifikasi dan Pemadaman Karhutla di Belantaraya, 7 Hektare Lahan Terbakar
Lewat Video Resmi, AMMP Bantah Keras Tudingan Ikut Aksi Demo
Ibu Sartini, Merantau ke Pekanbaru untuk Cari Anaknya
Dilantik Sekda, Ini 15 Camat di Kota Pekanbaru
Sinergi PTPN V - BBKSDA Riau Bentuk Tim Mitigasi Gajah Sumatera