Pilihan
LAMR Minta Buruh di Riau Batalkan Aksi Unjuk Rasa pada 30 April
PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengimbau kelompok buruh di Provinsi Riau untuk membatalkan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang direncanakan pada 30 April 2020 dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
“Kami mendukung keputusan Pemprov Riau melarang warga Riau melakukan aksi kumpul dan berkerumun sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan Coronavirus-19 (Covid-19). Tentunya dalam hal ini termasuk adanya rencana aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, dalam siaran persnya yang dikirim ke sejumlah media massa di Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Datuk Seri Syahril, LAMR mempersilakan menggunakan aturan demokrasi dalam penyampaian aspirasi dengan cara-cara yang tersedia seperti melakukan audiensi.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
“Tetapi selama Covid-19 masih belum dapat dikendalikan, dilarang melakukan aksi unjuk rasa karena dikhawatirkan dapat mempercepat penyebaran Covid-19. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan diikuti oleh seluruh warga Riau,” ujar Datuk Seri Syahril.
LAMR mewajibkan warga Riau untuk mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti tidak berkerumun, tidak berkumpul, menggunakan masker saat berada di luar rumah, tidak berjabat tangan, sering mencuci tangan, serta physical distancing dan social distancing.
Dia menambahkan penerapan protokol kesehatan dapat melindungi warga Riau dari terkena Covid-19.
Saat ini, penyebaran Covid-19 tidak hanya dari luar Riau melainkan rawan berasal dari transmisi lokal dari lokasi yang tinggi pasien positif Covid-19. Dalam hal ini, Kota Pekanbaru telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sehingga laju warga yang terpapar Covid-19 dapat ditekan. **
.png)

Berita Lainnya
Sambangi Ponpes Babussalam, Gubri Serahkan Bantuan CSR BRK Syariah
Tersangka Penebang 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Ganti Rugi 25 Kali Lipat
Pj Gubri: Kemiskinan Ekstrem di 4 Kabupaten Masih Tinggi
Produk UMKM BUMDes Kuala Alam Kini Dikemas dengan Teknologi AR
Bupati Rokan Hulu 'Menghilang', Gubernur Riau Diminta Turun Tangan
Ketua PCNU Siak Riau Dukung Mekanisme Musyawarah Mufakat pada Muktamar NU ke -34
Kejari Pelalawan Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan, Belum Ditemukan Indikasi Aliran Menyimpang
Tiga Kali Beruntun, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Pelayanan Prima Nasional
HPPMSR Tolak Rencana Gubri Siapkan BUMD di Luar Bengkalis Kelola Blok Rokan
Data PDP Covid-19 di Bengkalis Beda; Pemprov 11 Orang, Pemkab 6 Orang
Bupati Pelalawan Hadiri Perayaan HUT Himpaudi Ke-20 Dan Lomba Menggambar dan Mewarnai Se-Kabupaten Pelalawan
Jalan Penghubung Lahang Baru-Teluk Pinang Rampung Dikerjakan, Masyarakat Gelar Syukuran