Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
BPOM Sita 19 Obat Herbal Ilegal, Ada Kopi hingga Madu Mengandung Viagra
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali melakukan penertiban terhadap peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang meresahkan masyarakat. Hasil pengawasan terbaru menemukan 19 produk yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Dari jumlah itu, 12 produk dijaring melalui pengawasan lapangan, sedangkan tujuh lainnya beredar di platform daring.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebutkan praktik curang produsen ini kerap dilakukan dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif untuk mengelabui konsumen. “Produk yang tampak seperti jamu, madu, atau kopi herbal ternyata dipasangi obat keras seperti sildenafil, sibutramin, bahkan kortikosteroid. Padahal, obat-obat itu hanya boleh digunakan atas resep dokter,” jelasnya, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah produk dengan klaim stamina pria seperti Dewa Ranjang Black, Madu Tahan Lama, Urat Kuda Ginseng dan Sanrego, Jamu Kupu-Kupu Malam, Klebun, Kopi Macho, Kopi Jantan Gali-Gali, Kopi Arjuna, Kopi Stamina Dewa Jantan, MAXMAN Capsules, Urat Kuda, New Benpasti, dan Madu Ginseng Siberia ternyata positif mengandung sildenafil atau tadalafil. Zat ini dikenal sebagai viagra, yang jika dikonsumsi tanpa dosis terkontrol dapat menimbulkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga risiko kematian.
BPOM juga menemukan produk herbal lain yang ditambahkan obat pereda nyeri dan kortikosteroid. Produk tersebut antara lain Brantas, Xian Ling, Jempol Kecetit, Brastomolo Kecetit, serta Kapsul Herbal Sari Buah Tin. Produk-produk ini mengandung campuran parasetamol, natrium diklofenak, betametason, hingga deksametason, yang berpotensi merusak hati, ginjal, dan menimbulkan ketergantungan obat jika dikonsumsi sembarangan.
Selain itu, ada pula produk pelangsing ilegal bernama Slim Fast Super Strong yang mengandung sibutramin. Zat ini telah dilarang karena terbukti meningkatkan risiko serangan jantung, stroke, serta gangguan irama jantung. “BKO seperti sibutramin bisa memicu efek samping berbahaya, mulai dari mulut kering, insomnia, hingga jantung berdebar. Kalau tidak ada pengawasan medis, risikonya sangat tinggi,” papar Taruna.
.png)

Berita Lainnya
THR PNS Cair Bulan Mei, Berikut Besarannya
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Minta Calon Jemaah Menata Hati
KRI Nanggala Tenggelam, Panglima TNI Tegaskan Pencarian Jalan Terus
7 Anak dan 3 Bayi Dinyatakan Turut Hilang Bersama Pesawat Sriwijaya Air
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul
Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka 2021
Genjot Vaksinasi Massal, Presiden Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin
KSP: IKN Dibutuhkan untuk Mewujudkan Indonesia Maju 2045