Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Angka ini setara 10 persen penerimaan negara sepanjang tahun depan.
"kebijakan mengenai Cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam undang-undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp193 triliun, itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).
Bendahara negara ini menegaskan, target penerimaan cukai rokok sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk menurunkan angka prevalensi perokok di Indonesia khususnya terhadap anak-anak dan remaja usia 10-18 tahun.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Cukai (rokok) ini merupakan instrumen untuk mengendalikan, sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Menurut RPJMN 2020-2024, kualitas sumber daya manusia juga salah satu indikatornya adalah menurunkan prevalensi merokok terutama untuk anak-anak usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," tegas Menkeu.
Di samping itu, Sri Mulyani tak menampik jika target penerimaan cukai rokok meningkat, maka akan berdampak pada harga rokok. Sehingga pemerintah juga harus waspada munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
"Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada ilegal. Ini perlu untuk Kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," ujarnya.
Pengendalian Konsumsi
Namun demikian, kebijakan cukai rokok juga harus dilihat dari sisi kesehatan dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok merupakan komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga sesudah beras baik di perkotaan maupun pedesaan.
"Di kota kota beras 20,3 persen dan rokok 11,9 persen, dari total pengeluaran di desa 24 persen pengeluaran untuk beras dan langsung diikuti rokok 11,24 persen, dibandingkan dengan komoditas lain bagi masyarakat terutama kelompok miskin," ujarnya.
Sehingga rokok membuat rumah tangga menjadi semakin miskin. Sebab, pengeluaran yang seharusnya untuk meningkatkan ketahanan rumah tangga malah dikeluarkan untuk rokok yang mencapai 11 persen dari total pengeluaran keluarga miskin.
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
Sebulan Kasus Aktif Covid-19 Naik Dobel, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!
Tekan Kabar Hoax, Bawaslu,KPU,KPI dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Penyiaran Berita
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
PLN Serahkan Sertifikat Energy Terbaru Untuk 5 Istana
KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Menghadapi Pemanasan Global
Kisah Pilu Ayah Bawa Jenazah Anak Pakai Motor dari RS karena Tak Cukup Sewa Ambulans
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
KPU Tetapkan Sukiman-Indra Peraih Suara Terbanyak Pilkada Rohul, Hafith-Erizal Ajukan Keberatan
Rakernas LPTNU": Cara Nahdlatul Ulama Rumuskan Arah Pendidikan Tinggi di Momen Satu Abad NU
Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
BNPB: Sejumlah Wilayah RI Berpotensi Banjir