Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Angka ini setara 10 persen penerimaan negara sepanjang tahun depan.
"kebijakan mengenai Cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam undang-undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp193 triliun, itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).
Bendahara negara ini menegaskan, target penerimaan cukai rokok sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk menurunkan angka prevalensi perokok di Indonesia khususnya terhadap anak-anak dan remaja usia 10-18 tahun.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Cukai (rokok) ini merupakan instrumen untuk mengendalikan, sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Menurut RPJMN 2020-2024, kualitas sumber daya manusia juga salah satu indikatornya adalah menurunkan prevalensi merokok terutama untuk anak-anak usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," tegas Menkeu.
Di samping itu, Sri Mulyani tak menampik jika target penerimaan cukai rokok meningkat, maka akan berdampak pada harga rokok. Sehingga pemerintah juga harus waspada munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
"Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada ilegal. Ini perlu untuk Kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," ujarnya.
Pengendalian Konsumsi
Namun demikian, kebijakan cukai rokok juga harus dilihat dari sisi kesehatan dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok merupakan komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga sesudah beras baik di perkotaan maupun pedesaan.
"Di kota kota beras 20,3 persen dan rokok 11,9 persen, dari total pengeluaran di desa 24 persen pengeluaran untuk beras dan langsung diikuti rokok 11,24 persen, dibandingkan dengan komoditas lain bagi masyarakat terutama kelompok miskin," ujarnya.
Sehingga rokok membuat rumah tangga menjadi semakin miskin. Sebab, pengeluaran yang seharusnya untuk meningkatkan ketahanan rumah tangga malah dikeluarkan untuk rokok yang mencapai 11 persen dari total pengeluaran keluarga miskin.
.png)

Berita Lainnya
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
BNI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
Polisi Tangkap 3.862 Pengunjuk Rasa di Seluruh Indonesia
BPOM Sita 19 Obat Herbal Ilegal, Ada Kopi hingga Madu Mengandung Viagra
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas
PB HMI: Terpilihnya Gus Yahya Kemenangan Umat NU
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Anies Baswedan Positif Covid-19
Indonesia Dorong Board of Peace Jadi Jalur Diplomasi Pengakuan Penuh Palestina
Masyarakat Temukan Toilet SPBU Pertamina Berbayar Bisa Laporkan Ke 135
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia