Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia

Airlangga Hartarto

Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Kebijakan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia tersebut berlaku hingga 28 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).

Dikatakan Airlangga Hartarto, sebelumnya pelarangan WNA masuk ke Indonesia diberlakukan mulai 1 hingga 14 Januari 2020 sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020. Dan saat ini kebijakan tersebut diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15-28 Januari 2021.

“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” tambah Airlangga.

Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.***






Tulis Komentar