Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Kebijakan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia tersebut berlaku hingga 28 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).
Dikatakan Airlangga Hartarto, sebelumnya pelarangan WNA masuk ke Indonesia diberlakukan mulai 1 hingga 14 Januari 2020 sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020. Dan saat ini kebijakan tersebut diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15-28 Januari 2021.
“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” tambah Airlangga.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.***
.png)

Berita Lainnya
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
Hore! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Apa Rencana Besar Pemerintah?
Jelang Pelantikan, Seluruh Kepala Daerah Berkumpul, Ada Apa ??
Menkominfo Siapkan Tambahan Infrastruktur Telekomunikasi Jelang MotoGP
CSIS: Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Solusi yang Melengkapi
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP