Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Kebijakan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia tersebut berlaku hingga 28 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).
Dikatakan Airlangga Hartarto, sebelumnya pelarangan WNA masuk ke Indonesia diberlakukan mulai 1 hingga 14 Januari 2020 sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020. Dan saat ini kebijakan tersebut diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15-28 Januari 2021.
“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” tambah Airlangga.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.***
.png)

Berita Lainnya
Rumah Sakit Diminta Disiplin Dalam Mengklaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 217
UAS Galang Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
Honorer Dihapus, 90 Ribu Satpol PP Se- Indonesia Galau
Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19
Investor Asing Mulai Lirik Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru di Kalimantan
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
Catat, Ini Daftar Aplikasi yang Bikin Baterai HP Boros
Ketua KPK Firli Sebut Survei Integritas Bisa Jadi Pegangan Berantas Korupsi
Lusa, Yulisman dan Agung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Riau
DPR Desak Pemerintah Lakukan Pelacakan Varian Baru Covid-19