Pilihan
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Kebijakan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia tersebut berlaku hingga 28 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Airlangga Hartarto pada Konferensi Pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).
Dikatakan Airlangga Hartarto, sebelumnya pelarangan WNA masuk ke Indonesia diberlakukan mulai 1 hingga 14 Januari 2020 sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020. Dan saat ini kebijakan tersebut diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15-28 Januari 2021.
“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” tambah Airlangga.
Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.***
.png)

Berita Lainnya
BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Lamarnya
Keterlibatan TNI Dalam Kopdes Merah Putih Sesuai Dengan Aturan
Pertamina Pastikan Toilet SPBU Bersih, Nyaman dan Gratis
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Optimalkan Peluang Peningkatan Ekspor
Ridwan Hisjam: Tidak Ada Keharusan Bagi Airlangga Melapor Ke Istana Saat Terpapar Corona
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi
Peduli Kesejahteraan Petani Kelapa, KKIH Temui Abdul Wahid
Jokowi Minta NU Berikan Informasi Akurat Tentang Vaksin Covid-19 kepada Umat
Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Terbang Maskapai dari India
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini