Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Narkoba
Kurir Lintas Kota Dibekuk di SPBU KM 55, Sabu Hampir 19 Gram Disita Polisi
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Aksi kurir sabu Lintas Kota P (35), warga Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Ukui, membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci berakhir di tangan aparat.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil membekuknya di SPBU KM 55, Selasa (22/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi dari masyarakat menyebutkan, seorang pria membawa sabu dari arah Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung bergerak cepat.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria turun dari mobil dan menuju kamar mandi SPBU. Tanpa buang waktu, tim langsung meringkusnya.
Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut. Dari sun visor mobil Toyota Avanza BM 1772 NV yang dikendarai pelaku, ditemukan dua paket sabu seberat 18,96 gram. Barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik merah, selembar tisu, satu unit ponsel Poco warna hitam, serta mobil yang digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi, Parman mengaku sabu itu milik seseorang berinisial RK, yang kini masih diburu polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat.
Kini, (P)harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.png)

Berita Lainnya
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
Berupaya Yan Prana tak Ditahan, FITRA: Komitmen Anti Korupsi Pemprov Riau Mundur
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Besi Jembatan Siak IV Dicuri, Dinas PUPR-PKPP Riau Lapor ke Polisi
Perketat Pintu Masuk Narkoba di Pesisir Riau, BNN Amankan 50 Kg Sabu-sabu