Pencabulan

Pria di Bandar Sei Kijang Diduga Setubuhi Keponakan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian Terungkap dari Pengakuan Korban
Informasi awal diperoleh dari kakak korban, yang merasa curiga atas perubahan sikap adiknya yang berusia 14 tahun. Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pamannya sendiri.

Perbuatan itu disebut sudah terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Minggu malam, 20 September 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma dan ketakutan atas perbuatan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek setempat dan bergerak ke lokasi.

Pada Senin, 3 November 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.

Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek, Selasa (4/11/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar