Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPRD Ingatkan Pemprov Riau
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait tingginya belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Budiman Lubis, menjelaskan bahwa belanja pegawai Riau saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri mengacu pada undang-undang yang berlaku sejak 2017, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
“APBD kita sekarang sekitar Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp3,4 triliun. Artinya sudah sekitar 44 persen. Ini sudah melampaui ketentuan lebih dari 14 persen atau lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budiman di Pekanbaru, (3/2/2026) dikutip dari liputanoke.com.
Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka dampaknya sangat besar, termasuk potensi pemotongan belanja pegawai secara signifikan di masa mendatang. Hal itu katanya dinilai berisiko terjadi apabila APBD Riau tidak mengalami peningkatan.
“Semakin kecil APBD, maka persentase belanja pegawai akan semakin besar. Idealnya, APBD kita berada di atas Rp10 triliun agar porsi belanja pegawai masih aman,” jelasnya.
Budiman bahkan mengingatkan, apabila hingga 2027 APBD Riau masih berada di kisaran Rp8,2 triliun, maka kondisi tersebut bisa menjadi bencana fiskal bagi belanja pegawai daerah.
“Kalau 30 persen dari Rp8,2 triliun itu sekitar Rp2,4 triliun. Artinya ada lebih dari Rp1 triliun belanja pegawai yang tidak bisa dibayarkan. Ini bukan jumlah kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan undang-undang. Menurutnya, regulasi mengenai porsi anggaran sudah jelas, termasuk alokasi minimal untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini semua sudah diatur dan harus dipatuhi,” ungkapnya. (Fd)
.png)

Berita Lainnya
Komisi I DPRD Riau Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Riau
DPRD Inhil dan Pemda Setujui Perubahan APBD 2022
Konversi BRK ke Syariah Tak Kunjung Terwujud, DPRD Panggil Dirut BRK
Putra Inhil Jadi Ketua DPRD di Inhu?
Ribut Dana Safari Ramadhan, DPRD Riau Minta Gubri dan Wagubri Utamakan Kepentingan Rakyat
Rotasi AKD DPRD Riau, Duet Parisman Ihwan-H Dani M Nursalam Tetap Dipertahankan Pimpin Komisi IV
H Dani M. Nursalam Minta Pemprov Riau Bantu Jembatan Reteh Melalui Kebijakan Khusus
Pelantikan Anggota DPRD Inhil Periode 2024-2029 diwarnai Unjuk Rasa Mahasiswa
Ketua Komisi II DPRD Kampar Soroti Program JKN KIS dan Insentif Nakes Daerah Terpencil
Rapat Kembali Molor, Ketua Fraksi Gerindra dan PKS Soroti Jadwal Sidang
Ketua DPRD Yulisman Ikuti Apel Bersama Hari Jadi Provinsi Riau ke-66
Dewan Ajak Warga Inhil Sambut Tahun Baru 2020 dengan Kegiatan Positif