Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
THR PNS Pemprov Riau Rencananya Dibayarkan Jumat Nanti
PEKANBARU - Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Pegawai Negri (PNS), TNI, Polri dan pensiunan akan menerima tahun ini, sebelum tangga 15 Mei 2029. Namun penerima THR tersebut telah di atur dan tidak semua pegawai yang bakal menerima THR.
Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, sesuai aturan THR akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai pelaksana setara eselon III ke bawah. Sedangkan bagi pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR.
“Insya Allah untuk PNS dilingkungan Pemprov Riau, akan menerima THR pada hari Jumat (15/5/2020). Penerima THR sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan nomor 24 tahun 2020, tentang pemberian THR. Pejabat eselon III kebawah mendapatkan THR, sedangkan eselon I dan II tidak mendapatkan THR,” jelas Syahrial, dikutip mediacenterriau.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Untuk anggaran yang telah disiapkan, Syahrial menjelaskan, angagran untuk pembayaran THR terhadap PNS dilingkungan Pemprov Riau, sudah ada anggarannya di BPKAD, tinggal membayarkan ke masing-masing rekening pegawai.
“Jumlahnya sama dengan jumlah gaji sebelumnya. Ada anggaranya sekitar 70 Miliar, THR kita Insya Allah hari Jumat. Tadi laporan dari kepala BPKAD kita dan disetujui Gubernur Riau. Sudah jelas aturannya siapa boleh menerima dan siapa yang tidak boleh. Yang boleh yang dibayar saja, ada ketentuannya sesuai dengan peraturan Mentri Keuangan,” jelasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Waka Polres Pelalawan Pimpin Patroli Tim RAGA
IRT Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kebun Sawit
Putusan PHP Pilkada Rohul, MK Putuskan PSU di 25 TPS
Mantan Sekda dan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Dilaporkan ke KPK
LAMR Minta Masyarakat Perhatikan Aktifitas Anak Remajanya di Bulan Puasa
Atur Jam Kerja Selama Ramadan, Ini Jadwal Masuk ASN Pemko Pekanbaru
HUT Bhayangkara Ke-79 Polres Pelalawan,Kapolres Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat
Bertabur Ratusan Hadiah, Senam dan Jalan Sehat PWI Pekanbaru Sukses Digelar
APBD 2021 Belum Dibahas, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Peringatan ke Pemkab Rohil
Pimpin Upacara HUT Damkar ke-105, Pj. Bupati Herman Apresiasi Dedikasi Damkar Inhil
Pemkab dan DPRD Pelalawan Bahas Perubahan APBD 2025, Fokus pada Penyesuaian dan Efisiensi Anggaran
Sudah 4 Hari Tergenang Banjir, Warga Mengaku Belum Terima Bantuan