Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polres Pelalawan Ringkus Begal Sadis Bermodus Pura-pura Minta Bantuan
PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang remaja di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan.Dua pelaku utama yakni BG alias Ompong dan AS berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Banten.
Polisi juga mengamankan dua penadah hasil curian.Korban meninggal dunia diketahui bernama JSH (19), sementara adiknya JH (14) mengalami luka ringan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dalam press rilis menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (29/5/2026).Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan menaikkan sepeda motor yang disebut mogok di jalan perkebunan sawit.
Saat korban berhenti untuk membantu, pelaku lain yang sebelumnya bersembunyi tiba-tiba muncul sambil membawa kayu bulat dan langsung menyerang korban.
“Korban dipukul menggunakan kayu hingga tidak sadarkan diri, lalu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim.Kamis (11/6/2026).
Akibat kejadian itu, JSH meninggal dunia dengan luka di bagian kepala, sedangkan JH mengalami luka ringan di leher.
Usai beraksi, sepeda motor korban dijual ke wilayah Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir seharga Rp3 juta melalui perantara penadah.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku utama di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, kayu bulat dan lakban hitam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu maupun informasi hoaks terkait kasus kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan Polres Pelalawan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
PPP Usulkan UU ITE 'Pasal Karet' Terkait Pornografi, Hoax, dan SARA Dirumuskan Ulang
Kejari Pelalawan Terapkan Restorative Justice Untuk Hentikan Perkara Pidana Penganiyaan
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
Pasangan Muda Mudi Diamankan Tim Gabungan di Room Karaoke Paradise Tembilahan
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Bandar Narkoba
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri
Hendak Transaksi Narkoba, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88
Polisi Ceritakan Kondisi Z, Ibu Muda di Rokan Hulu Korban Perkosaan Empat Pria