Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
INDOVIZKA.COM - Tiga orang sindikat jaringan narkotika di Pekanbaru dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Mereka yaitu alias Yudi (32), F alias Febri (40) dan H alias Jon (44). Pria inisial Y merupakan salah satu karyawan Rumah Sakit di Pekanbaru,
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dari tiga pelaku narkoba tersebut, yang pertama ditangkap yaitu Y saat mengambil paket sabu yang ditempel disebuah tiang listrik pada Kamis (15/6/2023).
Tersangka Y mengambil paket tersebut di depan SMPN 23 Pekanbaru Jalan Garuda Sakti KM tiga Kelurahan Simpang Baru sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam sehelai tisu didalam kotak rokok," jelas Kapolresta,Sabtu (8/7/2023).
Kemudian dari hasil interogasi pada tersangka Y, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu F di Desa Rimbo Panjang dan dan tersangka H alias Jon ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Uka Kelurahan Air Putih.
"Tersangka H diringkus dirumahnya, serta tim menyita 19 paket sabu yang ditimbunnya didalam tumpukan pasir dibelakang rumah," ungkap Jefri.
Dari penangkapan tiga pria ini, polisi berhasil menyita puluhan paket siap edar dengan berbagai ukuran. Jika ditotalkan lebih kurang 942,93 gram sabu, serta uang tunai ratusan ribu.
.png)

Berita Lainnya
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Jaringan Narkoba Pelalawan–Pekanbaru Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor