Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
INDOVIZKA.COM - Tiga orang sindikat jaringan narkotika di Pekanbaru dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Mereka yaitu alias Yudi (32), F alias Febri (40) dan H alias Jon (44). Pria inisial Y merupakan salah satu karyawan Rumah Sakit di Pekanbaru,
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dari tiga pelaku narkoba tersebut, yang pertama ditangkap yaitu Y saat mengambil paket sabu yang ditempel disebuah tiang listrik pada Kamis (15/6/2023).
Tersangka Y mengambil paket tersebut di depan SMPN 23 Pekanbaru Jalan Garuda Sakti KM tiga Kelurahan Simpang Baru sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam sehelai tisu didalam kotak rokok," jelas Kapolresta,Sabtu (8/7/2023).
Kemudian dari hasil interogasi pada tersangka Y, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu F di Desa Rimbo Panjang dan dan tersangka H alias Jon ditangkap polisi dirumahnya di Jalan Uka Kelurahan Air Putih.
"Tersangka H diringkus dirumahnya, serta tim menyita 19 paket sabu yang ditimbunnya didalam tumpukan pasir dibelakang rumah," ungkap Jefri.
Dari penangkapan tiga pria ini, polisi berhasil menyita puluhan paket siap edar dengan berbagai ukuran. Jika ditotalkan lebih kurang 942,93 gram sabu, serta uang tunai ratusan ribu.
.png)

Berita Lainnya
Imigrasi Tembilahan Tangkap Pengungsi dari Rohingya
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi
6 Tersangka Narkoba di Riau Diamankan Polisi
Jaringan Narkoba Pelalawan–Pekanbaru Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas
9 Bocah Jadi Korban, Predator Anak di Rengat Barat Akhirnya Diringkus
Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Mi Instan Berisi Sabu
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
Wakil Presiden PT Wasco 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jalan Bengkalis
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya