Pilihan
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akhirnya sepakat memangkas waktu pelarangan sepeda motor melewati Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat. Waktu yang ditetapkan melarang sepeda motor melintas tidak lagi 24 jam, tapi hanya menjadi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Para pengendara sepeda motor bisa kembali melintas kawasan tersebut mulai pukul 23.00 - 05.00 WIB.
"Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat dilakukan perubahan waktu tidak menjadi 24 jam," kata Kadishub DKI Benjamin Bukit dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (7/4).
Benjamin Bukit mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk mematuhi peraturan pembatasan lalu lintas yang diterapkan. Sehingga pengendara sepeda motor diharapkan juga bisa menaati rambu-rambu lalu lintas petugas yang sedang bertugas.
"Pengguna jalan juga tetap mengutamakan keselamatan di Jalan," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak munculnya Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014, maka batas jam pelarangan sepeda motor menjadi menyusut. Dari sebelumnya diberlakukan 24 jam menjadi 17 jam. Selain itu, lalu lintas dua ruas jalan tersebut jauh lebih tertata rapi dibandingkan saat awal peraturan ini dijalankan.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara
3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan Seorang Pria
Oknum PNS di Inhil Diringkus Polisi Karena Narkoba
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Satu Keluarga Tewas Diseruduk Pick Up, Bayi 9 Bulan Tewas di Tempat
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja Perempuan Diperkosa 4 Pemuda
Satu Keluarga Tewas Diseruduk Pick Up, Bayi 9 Bulan Tewas di Tempat
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Golkar Dorong Pemerintah Masukan RUU ITE dalam Prolegnas 2021
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara