Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Ahok pangkas waktu larangan motor lintasi Thamrin-Merdeka Barat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akhirnya sepakat memangkas waktu pelarangan sepeda motor melewati Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat. Waktu yang ditetapkan melarang sepeda motor melintas tidak lagi 24 jam, tapi hanya menjadi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Para pengendara sepeda motor bisa kembali melintas kawasan tersebut mulai pukul 23.00 - 05.00 WIB.
"Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan Thamrin dan Jalan Merdeka Barat dilakukan perubahan waktu tidak menjadi 24 jam," kata Kadishub DKI Benjamin Bukit dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (7/4).
Benjamin Bukit mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk mematuhi peraturan pembatasan lalu lintas yang diterapkan. Sehingga pengendara sepeda motor diharapkan juga bisa menaati rambu-rambu lalu lintas petugas yang sedang bertugas.
"Pengguna jalan juga tetap mengutamakan keselamatan di Jalan," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak munculnya Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014, maka batas jam pelarangan sepeda motor menjadi menyusut. Dari sebelumnya diberlakukan 24 jam menjadi 17 jam. Selain itu, lalu lintas dua ruas jalan tersebut jauh lebih tertata rapi dibandingkan saat awal peraturan ini dijalankan.
.png)

Berita Lainnya
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Ribuan Data Polri Bocor dan Dibagikan Secara Gratis
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Ditangkap Polisi
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Diduga Bakar Lahan, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
Meski Berulang Kali Ditegur, Karaoke di Tembilahan Tetap Beroperasi
Guru Mengurus Kenaikan Pangkat Dipungli Rp 2 Juta
Penyeludupan 9 Orang PMI dan Ribuan Kayu Bakau ke Malaysia Digagalkan Polres Rohil dan Bea Cukai
Rumah Kadivpas Kemenkumham Dilempari Bom Molotov oleh OTK
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul